Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribu Makassar

Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal dan 2.963 Botol Miras

Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) musnahkan barang sitaan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Bea Cukai Sulbagsel
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melakukan pemusnahaan barang sitaan berupa rokok i dan minuman beralkohol ilegal di halaman Kanwil Sulbagsel dan di PT. Katingan Timber Celebes, Kamis (2372020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melakukan pemusnahaan barang sitaan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal di halaman Kanwil Sulbagsel dan di PT Katingan Timber Celebes, Kamis (23/7/2020).

Giat ini merupakan dalam rangka menjalankan perannya sebagai community
protector dan revenue collector terkait Barang Kena Cukai (BKC).

Selain bertugas untuk melindungi masyarakat dari peredaran
barang- barang ilegal juga bertugas dalam peningkatan penerimaan negara.

Dalam hal ini kanwil telah menjalankan kedua peran tersebut dalam bentuk pengawasan dan
pelayanan, sebagai wujud pengawasan telah dilakukan pemberantasan peredaran rokok
ilegal melalui operasi “Gempur”.

Kemudin sebagai wujud pelayanan telah dilakukan asistensi
terhadap pembangunan kawasan industri hasil tembakau di daerah Soppeng guna
meningkatkan penerimaan negara.

"Adapun pemusnahan terhadap barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau dan MMEA hasil dari pengawasan di sektor cukai dan barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht)
selama periode maret-desember 2019 Atas barang ini telah ditetapkan sebagai Barang
Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan," ucap Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Parjiya.

Adapun rincian barang yang disita yakni 3.369.710 Batang Hasil Tembakau berupa rokok berbagai merk.

Serta 2.963 Botol MMEA (miras) berbagai macam golongan dan merk.

Dengan perkiraan nilai barang Rp. 2.674.592.650(dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta lima ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah).

"Perkiaraan kerugian negara sebesar Rp. 1.226.214.340,- (satu milyar dua ratus dua puluh
enam juta dua ratus emapt belas ribu tiga ratus empat puluh)," sambungnya.

Sebelum pemusnahaan dimulai dari proses penindakan sampai dengan proses penanganan barang BMN
serta barang bukti pelanggaran ini merupakan kerja sinergi antara
DJBC, DJKN, POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah dalam
upaya menangani pelanggaran di bidang cukai.

"Dengan momentum pemusnahan ini diharapkan peredaran rokok ilegal akan semakin menurun sehingga penerimaan negara dapat meningkat, sinergi antara aparat  penegak hukum dan pemerintah semakin solid dan dapat memicu peran aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal," tutupnya. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved