Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji ke13

FAKTA Baru Pencairan Gaji ke-13, Jadwal Pencairan Serta Mereka yang Tak Berhak

Pemerintah akhirnya mengumumkan kapan gaji ke-13 akan dicairkan. Namun untuk tahun ini, pemerintah tidak memasukkan satu tunjangan di dalam gaji ke-13

Editor: Muh. Irham
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akhirnya mengumumkan kapan akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, Polri, TNI, dan pensiunan. Rencananya, pembayaran akan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengatakan, pembayaran gaji ke-13 kali ini tidak mencakup tunjangan kinerja atau tukin.

Para penerima nantinya hanya akan menerima gaji pokok dan tunjangan melekat untuk keluarga dan jabatan.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan demikian, pemerintah tidak membayarkan gaji ke-13 kepada pejabat negara, pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Selasa (21/7/2020) mengatakan, besaran gaji ke-13 kali ini sama dengan THR.

Untuk pembayaran gaji ke-13, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun. Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved