Gaji ke13
FAKTA Baru Pencairan Gaji ke-13, Jadwal Pencairan Serta Mereka yang Tak Berhak
Pemerintah akhirnya mengumumkan kapan gaji ke-13 akan dicairkan. Namun untuk tahun ini, pemerintah tidak memasukkan satu tunjangan di dalam gaji ke-13
Editor:
Muh. Irham
2. Tak Semua Dapat Gaji 13
Ilustrasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan adanya catatan khusus bagi penerima gaji ke-13.
Skema yang digambarkan pemberian gaji ke-13 dan pensiun sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk hal ini, pejabat tinggi seperti Menteri dan Presiden tidak dapat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.
Sedangkan untuk pensiunan, akan menerima besaran gaji berupa gaji pensiunan pokok dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.(*/tribun-timur.com)