Gaji ke13
FAKTA Baru Pencairan Gaji ke-13, Jadwal Pencairan Serta Mereka yang Tak Berhak
Pemerintah akhirnya mengumumkan kapan gaji ke-13 akan dicairkan. Namun untuk tahun ini, pemerintah tidak memasukkan satu tunjangan di dalam gaji ke-13
1. Apa itu Tukin?
Tunjangan bagi ASN
Lantas, apa itu tukin? Bagaimana cara menghitungnya?
Tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada PNS. Besaran pemberiannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi tersebut digunakan sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan dengan kriteria penilaian sebagai berikut.
Pertama, untuk jabatan struktural, digunakan faktor dan kriteria seperti, ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan, manajerial, dan hubungan personal.
Kedua, untuk jabatan fungsional mempertimbangkan pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.
Ketiga, akan ditentukan pula pada tingkatan jabatan. Saat ini, setidaknya ada 17 tingkat jabatan di ASN dengan nilai jabatan yang berbeda-beda di setiap kelas.
Nilai jabatan terendah ditetapkan sebesar 190, sedangkan tertinggi 4.730. Sementara indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000. Dari sini, formula menghitung tukin tinggal merujuk pada nilai jabatan dikali indeks rupiah.
Contoh, untuk PNS di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan sebesar 4.730, maka tinggal dikali Rp5.000 dan dapatlah angka tukin sebesar Rp23,65 juta.