Pendapatan Daerah
2021, Target Pendapatan Daerah Sulsel Turun Rp 1,5 Triliun
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah menargetkan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 7,47 triliun.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah menargetkan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 7,47 triliun lebih.
Angka itu turun sekitar Rp 1,5 triliun atau 16,7 persen dibandingkan tahun 2020 di angka Rp 8.978.369.023.052.
"Saat ini, situasi pandemi dan ketidakpastian yang tinggi mengharuskan kita untuk mempersiapkan skenario untuk tetap mampu bertahan, dan menjaga pertumbuhan yang ada agar Sulsel ini tetap menjadi lokomotif perekonomian nasional," kata Bupati Bantaeng 2 periode itu saat sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel di gedung DPRD Sulsel, Selasa (21/7/2020).
Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2021, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 7,47 triliun lebih.
Dengan rincian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 4,61 triliun lebih atau meningkat Rp120,65 miliar lebih dibanding tahun lalu.
Kemudian, target pendapatan transfer sebesar Rp 2,82 triliun lebih atau meningkat sebesar Rp 6,26 miliar lebih dengan asumsi hanya target Dana Transfer Umum (DTM). Kemudian pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp 24,58 miliar lebih.
"Untuk menutupi celah fiscal pemerintah provinsi dalam rangka mengoptimalkan invetasi pemerintah guna mencapai target pertumbuhan ekonomi, maka skenario pembiayaan pembangunan melalui pemanfaatan potensi dana pihak ketiga menjadi bagian dalam kebijakan umum APBD tahun 2021 yang akan datang," jelasnya.
Apalagi proyeksi Bappenas yang memberikan target ke angka 6,1 persen pertumbuhan ekonomi Sulsel.
Untuk itu, langkah dan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan dampak sosial ekonomi harus terus diperkuat dan dilaksanakan dengan efektif.
"Dengan begitu seluruh potensi yang ada mampu kita manfaatkan secara optimal untuk memaksimalkan recovery perekonomian yang kita dorong dalam APBD Tahun 2021," ujar Nurdin.
Untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah pada 2021 mendatang, lanjut NA, Pemprov Sulsel akan melalui berbagai upaya.
Seperti perluasan layanan pembayaran pajak melalui channel pembayaran online, lalu peningkatan efektivitas implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) se-Sulawesi Selatan.
Kemudian, penegakan sanksi pajak dengan melakukan penagihan pajak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penilaian barang milik daerah dalam rangka pemanfaatan aset daerah yang berpotensi PAD.
Lalu, koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, Lintas pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dan Intensifikasi pendataan dan penagihan tunggakan pajak secara door to door dan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya.
Selanjutnya berkaitan dengan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, diprioritaskan untuk mendanai urusan Pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta diarahkan pada pencapaian Visi Misi yang dijabarkan kedalam Program Prioritas Pembangunan.
"Oleh karena itu pemerintah daerah memprioritaskan alokasi belanja modal untuk pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan public serta pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka mewujudkan sinergitas rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah tahun 2021," ujarnya.
Selain itu kebijakan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2021 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah yang klasifikasikan menjadi empat.
Yaitu, pertama Belanja Operasi yang diarahkan kepada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial.
Kedua, Belanja Modal yang diarahkan kepada Belanja Tanah, Belanja Peralatan Mesin, Belanja Bangunan dan Gedung, Belanja Jalan, Belanja Irigasi dan Jaringan, Belanja Aset Tetap Lainnya.
Ketiga, Belanja Tidak Terduga dan keempat Belanja Transfer yang diarahkan kepada Belanja Bagi Hasil Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa serta Belanja Bantuan Keuangan.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad