Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iduladha 1441 H

Jelang Iduladha 1441, Pemkot Makassar Terbitkan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

Pemkot Makassar menerbitkan SKPK (Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan) Hewan Qurban untuk menjamin kesehatan hewan kurban

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Humas Pemkot Makassar
Pelepasan Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan (T2PKH) di Balai Kota, Senin (20/07/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerbitkan SKPK (Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan) Hewan Qurban untuk menjamin kesehatan hewan qurban yang akan disembelih pada Idul Adha 1441 Hijriah.

Sekretaris Daerah Kota Makassar M Anshar mengatakan surat keterangan ini menjamin hewan yang akan disembelih tidak mengandung penyakit dan layak dijadikan hewan qurban.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKPK Hewan Qurban ini, diantaranya berkelamin jantan, usia minimal 2 tahun untuk Sapi, dan 1 tahun bagi Kambing, sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan, tidak cacat, dan tidak kurus," kata Ansar, saat melepas Tim Terpadu Pemeriksaan Kesehatan Hewan (T2PKH) di Balai Kota, Senin (20/07/2020).

Terkait dengan hal tersebut, Pemkot Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) menerjunkan 100 orang yang tergabung dalam T2PKH untuk mengawal terbitnya surat keterangan ini.

Mereka berasal dari DP2 Pemkot Makassar, Prodi Kedokteran Hewan Unhas, Fakultas Sains dan Teknologi UINAM, Fakultas Pertanian Unibos, dan PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) Cabang Sulselbar.

"Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar harus memberikan jaminan terhadap kesehatan hewan qurban yang akan disembelih pada saat hari raya Idul Adha," kata Ansar.

Penjaminan berupa pemeriksaan kesehatan hewan qurban sebelum disembelih (pemeriksaan ante mortem), dan setelah penyembelihan (pemeriksaan post mortem).

Selain itu, proses pemeriksaannya juga menerapkan protokol kesehatan atau protokol Covid-19.

Selain menerbitkan surat keterangan, juga dilakukan edukasi, dan sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan qurban baik secara formal dan informal.

Tujuannya agar daging dan jeroan hewan qurban yang akan dibagikan memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

"Upaya ini kami lakukan agar masyarakat merasa aman, dan yakin jika hewan qurban yang disembelih, dan dikonsumsi memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal," Ansar menambahkan. (*)

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved