Intip Besaran Gaji Pegawai BIN yang Kini Resmi Di bawah Naungan Presiden
Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Institusi Badan Intelijen Negara (BIN) resmi berada dalam kendali Presiden.
Diketahui sejak 3 Juli 2020 Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang sudah dapat diunduh di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet, jdih.setkab.go.id, sejak kemarin Sabtu (18/7/2020).
Pada pasal 51 Perpres tersebut berbunyi "Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".
• Resmi di Bawah Kendali Presiden, Simak Sejarah Institusi BIN yang Sudah Berganti Nama hingga 6 Kali
Pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di pasal 4 Perpres yang telah dicabut tersebut termuat sejumlah lembaga negara yang berada di bawah koordonasi Kemenko Polhukam termasuk satu di antaranya BIN.
Namun pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di pasal 4 Perpres yang baru (nomor 73 tahun 2020) nama BIN tidak lagi berada di deretan nama lembaga negara yang berada di dalam koordinasi Kemenko Polhukam.
Sejumlah lembaga negara yang masih berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instansi lain yang dianggap perlu.
Dilansir dari Tribunnews.com, Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto membenarkan terbitnya Peraturan Presiden 73 tahun 2020 tentang Kemenkopolhukam.
Dimana BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.
Wawan mengatakan hal tersebut berdampak dengan lebih sederhananya sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden.
Selain itu hal tersebut juga ditujukan untuk efisiensi sehingga distribusi informasi ke presiden jadi lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien.
"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," kata Wawan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/7/2020).
Wawan mengatakan dinamika ipoleksosbudhankam di dalam maupun luar negeri demikian tinggi sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.
"Presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara direct. Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden," kata Wawan.
Wawan mengatakan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Intelijen nomor 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, dimana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden.
Wawan juga menegaskan koordinasi BIN dengan Kementrian atau Lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenkopolhukam.
"BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), dimana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN. Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian atau lembaga lain, juga melibatkan Kementrian atau Lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen," Kat Wawan.
Berapa gaji pegawai BIN yang kini tak lagi bekerja di bawah koordinasi Kemenko Polhukam?
Besaran gaji pegawai BIN diatur berdasarkan Perpres Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.
Sesuai Pasal 2 beleid tersebut, pegawai BIN diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunjangan kinerja setiap bulannya.
Besaran tunjangan kinerja diberikan dengan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Khusus bagi Kepala BIN, besaran tunjangan kinerja yang diberikan yaitu sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
Sementara untuk pegawai di dalamnya, Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing.
Setiap kelas jabatan memperoleh tunjangan kinerja yang berbeda-beda. Meski demikian, beleid tersebut tidak merinci besaran gaji yang diterima oleh setiap pegawai pada masing-masing jenjangnya.
Beleid tersebut hanya merinci besaran tunjangan kinerja yang diperoleh pegawai setiap bulannya.
Berikut rinciannya:
1. Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000
2. Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500
3. Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000
4. Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000
5. Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000
6. Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000
7. Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600
8. Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200
9. Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200
10. Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150
11. Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950
12. Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400
13. Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250
14. Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000
15. Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000
16. Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250
17. Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Bawah Presiden, Berapa Penghasilan yang Diterima Pegawai BIN?"