Badan Intelijen Indonesia
Presiden Jokowi Coret Badan Intelijen Indonesia (BIN), Ini Dampaknya
Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam. Dengan Perpres, ini Presiden adalah Presiden adalah klien tunggal atau singl
Sehingga, kata dia, perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.
Ia menjelaskan, Presiden adalah klien tunggal atau single client BIN.
Sehingga penyampaian informasi dilakukan secara direct.
• Hasil Lengkap MotoGP Spanyol 2020, Quartararo Juara, Rossi-Marquez Gagal Finis
Menurutnya, distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan visi-misi BIN itu sendiri.
"Di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi, sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden," katanya.
Reaksi Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui Badan Intelijen Negara ( BIN) sudah tidak lagi di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).
Kendati resmi dicoret dari Kemenko Polhukam, namun Mahfud menegaskan bahwa kementeriannya masih bisa meminta informasi kepada BIN.
"Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," katanya. (*)
Artikel di atas diolah dari tiga berita yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Coret BIN di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam dan Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, BIN Sebut Upaya Perketat Rahasia Informasi serta BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, Ini Penjelasan Mahfud MD