Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Badan Intelijen Indonesia

Presiden Jokowi Coret Badan Intelijen Indonesia (BIN), Ini Dampaknya

Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam. Dengan Perpres, ini Presiden adalah Presiden adalah klien tunggal atau singl

Editor: Jumadi Mappanganro
Tribunnews
Presiden Jokowi 17072020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Posisi Badan Intelijen Negara (BIN) kini berubah dalam struktur kenegaraan RI.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoret BIN di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Hal itu terjadi setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.

Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7/2020), Badan Intelijen Negara ( BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).

BREAKING NEWS: Ferdinand Sinaga Tinggalkan PSM, Gabung PSMS Medan

Tetapi, dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.

Yakni meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.

Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani.

Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

Merespon perubahan itu, Deputi VII Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Hari Purwanto menyebut terdapat upaya untuk memperketat rahasia informasi sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.

Berdasarkan Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2020 tersebut, BIN tak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam.

Tidak Pakai Masker, Pejabat Pemkot Makassar Lawan Polisi Militer

Wawan mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden.

"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden. Sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien, serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).

Wawan menuturkan, dinamika ilmu politik ekonomi sosial budaya pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) di dalam maupun luar negeri demikian tinggi.

Sehingga, kata dia, perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.

Ia menjelaskan, Presiden adalah klien tunggal atau single client BIN.

Sehingga penyampaian informasi dilakukan secara direct.

Hasil Lengkap MotoGP Spanyol 2020, Quartararo Juara, Rossi-Marquez Gagal Finis

Menurutnya, distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan visi-misi BIN itu sendiri.

"Di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi, sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden," katanya.

Reaksi Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui Badan Intelijen Negara ( BIN) sudah tidak lagi di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).

Kendati resmi dicoret dari Kemenko Polhukam, namun Mahfud menegaskan bahwa kementeriannya masih bisa meminta informasi kepada BIN.

"Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," katanya. (*)

Artikel di atas diolah dari tiga berita yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Coret BIN di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam dan Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, BIN Sebut Upaya Perketat Rahasia Informasi serta BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, Ini Penjelasan Mahfud MD

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved