Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok 3 Hakim yang Beri Vonis Pelaku Penyerangan Novel Baswedan dengan Hukuman 2 Tahun dan 1,5 Tahun

Dua pelaku penganiaya Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing dijatuhi hukuman pidana 2 tahun dan 1,5 tahun penjara

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews/Irwan Rismawan
Hakim Ketua, Djuyamto (tengah) memimpin sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM-Dua pelaku penyerangan dengan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Dua pelakunya, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing dijatuhi hukuman pidana dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara karena disebut terbukti menganiaya Novel Baswedan.

Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.

Sidang yang berlangsung selama delapan jam itu diketuai Hakim Djuyamto.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama dua tahun penjara.

Novel Baswedan dan 2 terdakwa
Novel Baswedan dan 2 terdakwa (Tri bunnews/Irwan Rismawan/Wisnu Agung/Beritagar.id)
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara.

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.

Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.

Rekam Jejak Fedrik Adhar, Jaksa yang Menangani Kasus Novel Baswedan, Tuntut Pelaku 1 Tahun Penjara

Hasil Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan,Nonton Live Streaming Sekarang Disini

Perjalanan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Sejak April 2017 hingga Sidang Vonis Hari ini

Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dituntut pidana penjara selama satu tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Suasana sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Rekam Jejak Hakim

Hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras ke Novel sebanyak tiga orang, yaitu Hakim Ketua Djuyamto, Hakim Anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta.

Djuyamto antara lain pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Sewaktu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Dompu, ia pernah mengajukan uji materi terkait PP Nomor 36 Tahun 2011 yang melarang hakim menjabat struktural ke Mahkamah Agung.

VIDEO: Detik-detik Petugas Listrik Diterkam Buaya saat Bekerja hingga Alami Luka Robek di Pinggang

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved