Sosok 3 Hakim yang Beri Vonis Pelaku Penyerangan Novel Baswedan dengan Hukuman 2 Tahun dan 1,5 Tahun
Dua pelaku penganiaya Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing dijatuhi hukuman pidana 2 tahun dan 1,5 tahun penjara
TRIBUN-TIMUR.COM-Dua pelaku penyerangan dengan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Dua pelakunya, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing dijatuhi hukuman pidana dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara karena disebut terbukti menganiaya Novel Baswedan.
Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.
Sidang yang berlangsung selama delapan jam itu diketuai Hakim Djuyamto.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama dua tahun penjara.

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.
Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.
• Rekam Jejak Fedrik Adhar, Jaksa yang Menangani Kasus Novel Baswedan, Tuntut Pelaku 1 Tahun Penjara
• Hasil Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan,Nonton Live Streaming Sekarang Disini
• Perjalanan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Sejak April 2017 hingga Sidang Vonis Hari ini
Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.
Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dituntut pidana penjara selama satu tahun.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Rekam Jejak Hakim
Hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras ke Novel sebanyak tiga orang, yaitu Hakim Ketua Djuyamto, Hakim Anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta.
Djuyamto antara lain pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Sewaktu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Dompu, ia pernah mengajukan uji materi terkait PP Nomor 36 Tahun 2011 yang melarang hakim menjabat struktural ke Mahkamah Agung.
• VIDEO: Detik-detik Petugas Listrik Diterkam Buaya saat Bekerja hingga Alami Luka Robek di Pinggang