Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan,Nonton Live Streaming Sekarang Disini

Hasil Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Nonton Live Streaming Sekarang Disini

Editor: Ilham Arsyam
Tri bunnews/Irwan Rismawan/Wisnu Agung/Beritagar.id
Novel Baswedan dan 2 terdakwa 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020).

Majelis hakim akan membacakan putusan dari ruang sidang PN Jakarta Utara.

Selain majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan hadir di ruang sidang.

Perjalanan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Sejak April 2017 hingga Sidang Vonis Hari ini

Sementara, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak dihadirkan ke ruang sidang.

Mereka akan mendengarkan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"(Sidang akan digelar secara) Teleconference," kata Djuyamto, Humas PN Jakarta Utara, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Dia menjelaskan, masyarakat dapat menyaksikan sidang itu melalui media sosial, YouTube.

Upaya menyiarkan sidang di YouTube sudah dilakukan sejak awal persidangan.

Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan aparat kepolisian melakukan pengamanan di sidang tersebut.

"(Pengamanan dilakukan) Sesuai standar operasional prosedur," tambahnya.

Sementara, Novel Baswedan hanya bisa bersikap pasrah menjelang sidang putusan dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta majelis hakim tak menghukum orang atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki, tapi tidak didukung bukti yang memadai," kata Novel Baswedan saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Jika tanpa fakta dan alat bukti, menurut Novel Baswedan, lebih baik terduga pelaku dibebaskan.

Novel Baswedan tak mau hanya demi kasusnya selesai, pengadilan menghukum seseorang yang tidak bersalah.

"Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti."

"Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiel, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'."

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan," tutur Novel Baswedan.

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved