Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjalanan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Sejak April 2017 hingga Sidang Vonis Hari ini

Secara tiba-tiba, pada 27 Desember 2019, Polri merilis penangkapan dua pelaku penyerangan Novel.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Dua terdakwa penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan akan menjalani sidang vonis, Kamis (16/7/2020) 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, beragenda pembacaan putusan pada Kamis (16/7/2020).

Majelis hakim akan membacakan putusan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Djuyamto selaku ketua majelis hakim.

Sidang ini bisa saja menjadi akhir perjalanan kasus penyerangan Novel yang sudah sangat berlarut-larut.

Ada Apa dengan Novel Baswedan Jelang Sidang Putusan Rahmat & Ronny Bugis? Pasrah & Minta Dibebaskan

Apa Maksud Kalimat Novel Baswedan Pelaku Sebenarnya Gemetaran Saat Ini Pancing Dalang Dibelakang?

Ada yang Aneh dengan Laporan Harta Kekayaan Fedrik Adhar, Jaksa Panuntut Kasus Novel Baswedan

Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Berikut rangkuman perjalanan kasus ini.

11 April 2017

Kasus ini bermula di suatu pagi setelah shalat subuh di Masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gadung, Jakarta Utara.

Novel waktu itu diserang oleh dua orang tak dikenal yang naik sepeda motor dengan menggunakan air keras.

Akibat peristiwa tersebut, kedua mata Novel mengalami luka bakar dan menjalani perawatan di Singapura. Mata kiri Novel tak dapat tertolong, sementara kemampuan pengelihatan mata kanannya hanya tinggal 50 persen.

Sebulan pasca-kasus penyerangan, Presiden Joko Widodo didesak untuk membentuk tim independen guna membantu pengungkapan kasus tersebut.

Desakan itu muncul dari berbagai kalangan termasuk lembaga swadaya masyarakat.

"Kami mendesak kepada pemreintah untuk terlibat. Terlibat melalui apa? Pemerintah bisa buat keppres atau tim independen," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun pada 22 Mei 2017.

Tapi saat itu, pemerintah tak menggubris desakan tersebut.

7 Agustus 2017

Polda Metro Jaya yang mengusut perkara tersebut mengaku kesulitan untuk menganalisis rekaman kamera CCTV yang didapatkan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved