Rekam Jejak Fedrik Adhar, Jaksa yang Menangani Kasus Novel Baswedan, Tuntut Pelaku 1 Tahun Penjara
Fedrik Adhar menjadi sosok jaksa yang menjadi sorotan setelah menuntut pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan hanya dengan hukuman 1 tahun penjara
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM - Dua oknum polisi penyerang yang jadi terdakwa penyiram air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menjalani sidang putusan.
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang putusan di ruang sidang Kosoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun penjara.
JPU dalam sidang yang sudah berlangsung sejak 19 Maret 2020 lalu itu bernama Fedrik Adhar.
Fedrik merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia menjabat sebagai jaksa pratama.
Namun, ia mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.
1. Pernah viral karena komentari OTT KPK di medsos
Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu.
Namun, bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.
Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo.
Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.
Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.
“Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2 ,, kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam kirimannya di media sosial, Selasa (12/4/2016), dikutip dari tribunnews.com.
Namun, twit tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma.
Menurut Hotma, apa yang dilakukan jaksa di Muara Enim tersebut hanya menyuarakan hak pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi.