Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Malapraktik

JPU Ajukan Kasasi Tanpa Salinan Putusan Hakim Kasus Dokter Malapraktik

Menurut Ridwan semestinya Pengadilan sudah menyerahkan salinan putusan kepada JPU untuk bahan pertimbangan dalam upaya hukum selanjutnya

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang kasus dugaan malakpraktek di Pengadilan Negeri Makassar 

TRIBUN- TIMUR. COM, MAKASSAR - Salinan putusan perkara bebas terdakwa dugaan Malpraktik, Dokter Elisabeth semakin misterius. Pengadilan Negeri Makassar hingga saat ini belum menyerahkan salinan putusan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel.

"Belum kami terima salinan putusan terdakwa dari pengadilan, " Kata JPU Kejati Sulsel, M Ridwan kepada tribun melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/7/2020).

Menurut Ridwan semestinya Pengadilan sudah menyerahkan salinan putusan kepada JPU untuk bahan pertimbangan dalam upaya hukum selanjutnya yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Sementara pengajuan kasasi selambat lambatnya menyatakan kasasi dua minggu pasca putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Sedangkan sidang putusan kasus ini sudah melebihi dua minggu pasca putusan tepatnya 1 Juli 2020.

"Tapi kami sudah ajukan tadi pagi. Tentu sangat mempengaruhi (tidak ada salinan putusan) karena kita belum tahu apa pertimbangan hakim, " Paparnya.

JPU terpaksa mengajukan kasasi secepatnya karena khawatir kasasi ditolak jika melewati batas waktu yang ditentukan.

"Masa waktu pengajuan itu tanggal 19 Juli, tapi kami tidak mau ambil resiko, karena tanggal itu hari libur dan sangat beresiko, karena jika sehari setelahnya baru kami melakukan penyetoran, itu sudah terhitung 15 hari," Sebutnya.

Sementara kuasa hukum korban Elisabeth, Rudyansyah mengaku sangat menyayangkan dengan hal ini. Pengadilan belum menyerahkan salinan putusan yang merupakan hal paling mendasar dalam menyusun dalil dalil perlawanan JPU.

Menurutnya, ini bisa menciderai prinsip keadilan dan prinsip penegakan hukum. Ia berharap kepada JPU mencantumkan keterangan terkait kelakuan PN Makassar dalam memori kasasi terkait salinan putusan itu.

Sehingga bisa menjadi dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung.

Sebelumnya,
Rudyansyah juga mengaku hakim dalam memutuskan perkara tersebut mengabaikan fakta sidang dan bukti-bukti yang menunjukkan perbuatan terdakwa.

Dalam fakta sidang, terdakwa dengan jelas mengaku tidak melakukan prosedur berupa kesepakatan tertulis dan tidak memberikan penjelasan rinci terkait risiko tindakan medisnya.

"Hakim tidak melihat kontes yang dilakukan Elisabeth apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Padahal sesuai dengan undang-undang praktik kedokteran, itu jelas jelas diharuskan ada persetujuan sebelum untuk melakukan untuk tindakan yang beresiko;" tegasnya.

Elisabeth juga tidak memberikan penjelasan kepada pasien mengenai risiko dari tindakan medis yang akan dilakukannya pada korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved