Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Malapraktik

JPU Ajukan Kasasi Tanpa Salinan Putusan Hakim Kasus Dokter Malapraktik

Menurut Ridwan semestinya Pengadilan sudah menyerahkan salinan putusan kepada JPU untuk bahan pertimbangan dalam upaya hukum selanjutnya

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang kasus dugaan malakpraktek di Pengadilan Negeri Makassar 

Selain itu, pelaku merupakan dokter biomedik yang sama sekali tidak melakukan dan menjalankan prosedur umum tindakan medis kedokteran.

Ia mengaku memang sejak awal penanganan kasus laporan korban sudah ada kejanggalan. Mulai dari penanganan di Polda hingga masuk ke persidangan.

Sekedar diketahui Elisabeth divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Makassar.

Elisabeth merupakan terdakwa dugaan malakpraktek yang membuat korban mengalami buta permanen.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved