Dokter Malapraktik
JPU Ajukan Kasasi Tanpa Salinan Putusan Hakim Kasus Dokter Malapraktik
Menurut Ridwan semestinya Pengadilan sudah menyerahkan salinan putusan kepada JPU untuk bahan pertimbangan dalam upaya hukum selanjutnya
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Selain itu, pelaku merupakan dokter biomedik yang sama sekali tidak melakukan dan menjalankan prosedur umum tindakan medis kedokteran.
Ia mengaku memang sejak awal penanganan kasus laporan korban sudah ada kejanggalan. Mulai dari penanganan di Polda hingga masuk ke persidangan.
Sekedar diketahui Elisabeth divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Makassar.
Elisabeth merupakan terdakwa dugaan malakpraktek yang membuat korban mengalami buta permanen.
Berita Terkait