Rudenim Makassar
Langgar ITE, Rudenim Makassar Deportasi Warga Bulgaria & Pindahkan Warga AS dari Kendari ke Makassar
Pendeportasian terhadap WN Bulgaria atas nama Petar Iliev Hadzhiliev (50 tahun) dilaksanakan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Selayar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi / Rudenim Makassar melakukan proses pendeportasian terhadap 1 (satu) orang WN Bulgaria.
Selain itu, dan proses pemindahan 1 (satu) orang WN Amerika Serikat ke Rudenim Jakarta, Rabu (15/07/2020).
• 47 Pegawai Rudenim Makassar Ikuti Bindalwasnis oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkunham Sulsel
• Wanita Asal Afganistan Berambut Pirang Diciduk Rudenim Makassar, Jual Pakaian Online di Pasar Butung
Proses pendeportasian terhadap WN Bulgaria atas nama Petar Iliev Hadzhiliev (50 tahun) dilaksanakan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Selayar dan dititip di Rudenim sejak 8 April 2020.
Petar melakukan pelanggaran pasal 30 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
Pendeportasian dilakukan dengan dikawal oleh 2 orang petugas dari rudenim Makassar.

Petar Iliev Hadzhiliev dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta kemudian transit di Qatar selanjutnya ke Yunani dan Bulgaria.
Kemudian untuk Deteni WN Amerika Serikat, atas nama Raymond Cecil Kastner alias Muhammad Zubair.
Pelaku adalah pelanggar pasal 78 ayat 3 undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, ybs masuk di Indonesia menggunakan visa kunjungan dan setelah visa kunjungan habis tahun 2018.
• 7 Pengungsi Asal Afghanistan, Iran, dan Sudan Terjaring Razia Rudenim Makassar
• Hari Bhakti Imigrasi 2020, Rudenim Makassar Anjang Sana ke Panti Asuhan Darul Istiqomah Pattalassang
Raymond masih bertempat tinggal di Kendari. Kemudian ditangkap oleh Kanim Kendari, selanjutnya dititipkan di Rudenim Makassar sejak 5 Maret 2020.
Pemindahan Raymond dilakukan untuk memudahkan untuk berkoordinasi dengan perwakilan negaranya di Jakarta dan untuk memudahkan proses pendeportasian.
'Berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Amerika Serikat, untuk pergantian paspor Raymond harus dilakukan di hadapan pejabat kedutaan, " jelas Karudenim Makassar Togol Situmorang, SH.
"Dan masa pandemi ini pejabat hanya ada di kedutaan Amerika di Jakarta.
"Oleh karena itu kami berinisiatif memindahkan Raymond setelah mendapat persetujuan Dirjen Imigrasi," pungkasnya.
Amankan Pengungsi Afganistan
Tindakan Rudenim Makassar terhadap warga asing juga dilakukan beberapa waktu lalu.
Seorang wanita yang merupakan pengungsi warga negara Afganistan mendapat teguran petugas Rumah Detensi Imigrasi / Rudenim Makassar.
Pengungsi atas nama Zuleykha itu kedapatan berjualan pakaian di Pasar Butung Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2020).
Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dalam rilis ke tribun mengirimkan tiga orang petugas Rudenim Makassar untuk menggerebek aktivitas Zuleykha.
• PPDB 2020, Disdik Sulsel Beri Hak Istimewa Penghapal Alquran, Pilih SMA Tanpa Seleksi, Ini Jelasnya?
• Nasib Rama Usai Komentar Ngeres di Liga 1 2020, Anggota DPR RI Turun Tangan & Minta Dipolisikan
"Sengaja kami turunkan tim untuk melacak kebenarannya (WN Afganistan yang jualan di Pasar Butung)," kata Togol Situmorang.
"Karena informasi awal kami dapat dari media sosial (Medsos), yang bersangkutan secara live menjajakan dagangannya," jelas Togol.
Saat dilakukan penggerebekan, Zuleykha mengakui bahwa dia sudah dua bulan menjajakan pakaian secara live streaming di media sosial.

Ketika didapati berjualan pakaian, Zuleykha mengelak bahwa apa yang dilakukan termasuk kategori bekerja
"Saya tidak tahu kalau menyiarkan secara live itu juga bekerja," ucap Zuleykha dengan bahasa Indonesia yang fasih.
Zuleykha adalah warga negara Afganistan yang bermukim di Wisma Nugraha.
• 7 Pengungsi Asal Afghanistan, Iran, dan Sudan Terjaring Razia Rudenim Makassar
• Hari Bhakti Imigrasi 2020, Rudenim Makassar Anjang Sana ke Panti Asuhan Darul Istiqomah Pattalassang
Perempuan berkulit putih, berhidung mancung dengan rambut warna pirang ini menetap di Makassar sejak 2014 silam.
Sambil menggendong anaknya yang berusia 3 tahun, Zuleykha menjawab pertanyaan petugas.
Zuleykha bersikap kooperatif kepada petugas yang membawanya menuju Rudenim Makassar untuk dimintai keterangan.
Karudenim Makassar Togol Situmorang kembali menegaskan ke Zuleykha bahwa pengungsi dilarang berjualan.
Pihak Rudenim telah melakukan sosialisasi terhadap larangan bagi pengungsi di semua wisma pengungsi.
"Larangan telah ditempel di Rudenim dan semua wisma. Jadi bentuk apapun pekerjaan yang menghasilkan imbalan dilarang bagi pengungsi," tegasnya.
• VIDEO: Unjuk Rasa di Rudenim Gowa, Imigran Aksi dengan Jahit Bibir
• Ratusan Imigran Unjuk Rasa di Rudenim Bolangi Gowa, Ini Tuntutannya
"Sekarang kamu menandatangani pernyataan, bahwa tidak akan mengulangi lagi untuk bekerja," ujar Togol.
"Karena kalau kedapatan lagi, akan kami tempatkan di Rudenim Makassar, bukan di wisma, " tegas Togol Situmorang.
Dari data pribadi yang dirilis Rudenim, Zuleykha lahir di Afganistan, 9 April 1991.

Selain ini, Zuleykha tinggal di Wisma Pondok Nugraha, Jl Dg Tata No 1 Blok 4F, Nomor 88, Makassar
Zuleykha berada di Indonesia pertama kali pada 27 Juli 2014 di Kota Medan.
Kemudian pindah ke Kota Makassar pada 18 Agustus 2014 hingga sekarang. (*)
Kedapatan Kerja di Barbershop
Sebelumnya, Rudenim Makassar juga memergoki seorang pengungsi asal Afganistan, Ali Agha (33 tahun) .
Ali Agha setelah didapati oleh petugas Rudenim Makassar bekerja di tempat cukur rambut kawasan BTP Tamalanrea, Minggu (23/02/2020).
Pengungsi dari luar negeri, sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, dilarang bekerja, sesuai peraturan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi.
• Anggota DPR Aliyah Mustika Ilham Teninjau Pelayanan Pasien Virus Corona di RS Wahidin Sudirohusodo
• Sindiran Sandiaga untuk Ahok Masuk Calon Pemimpin Ibu Kota Negara: Gimana Hasil Rekam Jejaknya?
Larangan bekerja bagi pengungsi tercantum dalam 'Surat Pernyataan Pengungsi' yang harus ditandatangani pengungsi bersertifikat UNHCR.
Itu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tanggal 17 September 2010.
"Sebenarnya ini adalah kali kedua petugas kami mendapati pengungsi ini bekerja di Barbershop,"

"Sebelumnya sudah kami peringati secara lisan, tapi sepertinya tetap bandel bekerja, " ujar Karudenim Makassar Togol Situmorang.
Berdasarkan pemantauan di beberapa akomodasi juga telah terpasang pemberitahuan terkait sejumlah kewajiban dan larangan bagi pengungsi.
Termasuk salah satunya adalah larangan untuk melakukan pekerjaan yang mendapatkan uang.
"Penegasan terhadap surat pernyataan, telah kami tuangkan di pemberitahuan yang kami pasang di 23 akomodasi pengungsi di Makassar.
"Termasuk sudah kami sosialisasikan secara lisan bulan lalu," lanjut Togol Situmorang.
Sementara itu saat dimintai keterangan oleh petugas Rudenim Makassar, Ali Agha membantah dirinya mendapatkan bayaran.
Ia mengaku bahwa apa yang ia lakukan tidak memungut bayaran.
"Saya hanya mencukur rambut, tapi tidak memaksa meminta bayaran,
"Kecuali sesama pengungsi mereka biasa memberi uang," katanya dengan bahasa Indonesia yang lancar.
Kemudian, terkait keterangan pengungsi, Karudenim menjawab bahwa petugas hanya diperintahkan untuk menyita dulu Kartu pengungsinya.
Selanjutnya pengungsi tersebut disuruh datang melapor ke Rudenim Senin (24/2/2020) guna diminta keterangan.
"Saat ini kami terus menerus memakai pendekatan persuasif untuk mengatasi persoalan pengungsi yang ada di Kota Makassar," tutup Togol. (*)