Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Razia Pengungsi

7 Pengungsi Asal Afghanistan, Iran, dan Sudan Terjaring Razia Rudenim Makassar

Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar menggelar operasi pengawasan terhadap pengungsi.

Penulis: Arif Fuddin Usman | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto 7 Pengungsi Asal Afghanistan, Iran, dan Sudan Terjaring Razia Rudenim Makassar
ist
Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar menggelar operasi pengawasan terhadap pengungsi dari luar negeri di Kota Makassar, Sabtu (15/2/2020).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Makassar menggelar operasi pengawasan terhadap pengungsi dari luar negeri di Kota Makassar, Sabtu (15/02/2020).

Sebanyak tujuh pengungsi, masing-masing adalah 4 Warga Negara (WN) Afganistan, 2 WN Iran dan 1 WN Sudan terjaring membawa sepeda motor tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam operasi pengawasan yang digelar oleh Rudenim Makassar.

Dikutip dari rilis yang diterima tribun-timur.com, operasi ini bertujuan untuk kembali menertibkan para pengungsi dari luar negeri yang berjumlah 1.703 orang dan tersebar di 23 akomodasi pengungsi di Kota Makassar.

Seminggu sebelumnya, Rudenim Makassar telah melakukan sosialisasi terkait lima kewajiban dan larangan bagi para pengungsi luar negeri.

Yang pertama, yakni pengungsi harus tinggal di tempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, kecuali telah diberikan izin tertulis untuk dipindahkan atau dikeluarkan dengan alasan tertentu.

Kedua pengungsi tidak diizinkan untuk berada di area pelabuhan udara (bandar udara) atau pelabuhan laut kecuali didampingi oleh petugas imigrasi.

Yang ketiga Pengungsi tidak diizinkan untuk menerima tamu yang menginap ataupun tinggal ditempat tinggal yang disediakan untuk mereka.

Keempat pengungsi harus taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk tidak boleh mencari kerja.

Tidak melakukan kegiatan yang mendapatkan upah, mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi serta menjaga ketertiban di lingkungan sekitarnya.

Kemudian yang poin kelima, pengungsi harus melaporkan diri ke Rudenim Makassar secara berkala 1(satu) kali dalam sebulan.

"Pengawasan yang kami lakukan adalah perintah Karudenim, adapun cara-cara yang kami gunakan adalah cara persuasif," kata Rita Mursalin selaku penanggung jawab pengawasan Rudenim Makassar.

"Dari tujuh orang yang kami dapati, tiga orang hanya kami beri teguran karena mereka terpaksa berkendara berhubung anaknya sakit," jelas Rita.

"Adapun 4 pengungsi lainnya kami tahan kartu pengungsinya selanjutnya kami suruh mereka ke Rudenim hari Senin untuk menandatangani surat pernyataan," ujarnya.

Lebih jauh, dari pantauan di beberapa lokasi akomodasi dan menurut pengakuan beberapa tenaga pengamanan di masing-masing akomodasi pengungsi, jumlah kepemilikan kendaraan bermotor para pengungsi semakin sedikit.

"Rata-rata mereka sebelumnya memang punya kendaraan roda dua. Mereka itu membeli motor bekas, tapi sejak sosialisasi yang dilakukan oleh Rudenim, jumlah motor telah berkurang," kata Udin.

"Bahkan di akomodasi 155D sebelumnya ada 6 kepemilikan motor pengungsi, sekarang sudah tidak ada motor pengungsi yang parkir," tutur Udin salah satu Security Akomodasi Pengungsi di wilayah BTP.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved