OPINI
Kenormalan Baru Layanan Perpustakaan
Sudah saatnya layanan perpustakaan yang konvensional bertransformasi digitalisasi. Ditulis Heri Rusmana, Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan
Perpustakaan harus menyimpan semua koleksi ke pangkalan data buku berbasis web, supaya informasi buku pada pangkalan data itu dijadikan panduan untuk memilih koleksi yang akan dipinjam oleh anggota perpustakaan.
Ketiga, delivery order service, yang penulis adopsi dari konsep layanan pengantaran makanan ojek online.
Pada layanan jenis ini, perpustakaan menyediakan aplikasinya bagi anggota, yang persyaratan dan sistem layanannya hampir sama dengan model layanan kedua.
Perbedaannya, yakni pengguna atau anggota perpustakaan tinggal di rumah dan pihak perpustakaan mengirim buku yang dipinjam melalui jasa pengantaran buku.
Pengelola perpustakaanlah yang proaktif memberikan layanannya agar masyarakat penerima manfaat terlayani kebutuhannya.
Ketiga model layanan ini pada prinsipnya bertujuan untuk tetap memenuhi hak masyarakat mendapatkan layanan perpustakaan, yang diamanatkan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Inovasi menjadi tuntutan agar perpustakaan adaptif terhadap setiap perubahan.
Apalagi kita telah dimudahkan dengan kemajuan teknologi, tinggal bagaimana pustakawan dan perpustakaan memanfaatkannya demi terus menjaga nyala gerakan literasi, di mana perpustakaan sebagai episentrumnya.(*)
Artikel ini telah dimuat di Rubrik Opini Tribun Timur edisi cetak Rabu, 15 Juli 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/mahasiswi-di-toko-buku-gramedia-panakkukang.jpg)