Tribun Wajo
Gugatan Ganti Rugi Tidak Diterima di PN Sengkang, Masyarakat Paselloreng Akan Lakukan Kasasi
Pada sidang kelima perkara gugatan keberatan ganti rugi warga itu, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan para pemohonan dengan alasan
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sidang pembacaan putusan gugatan keberatan ganti rugi masyarakat Desa Paselloreng terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, digelar di Pegadilan Negeri Sengkang, Rabu (15/7/2020).
Pada sidang kelima perkara gugatan keberatan ganti rugi warga itu, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan para pemohonan dengan alasan tidak memenuhi syarat formal.
Alhasil, pendamping hukum masyarakat Desa Paselloreng dari YLBHI-LBH Makassar, Firmansyah akan melalukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Majelis hakim memutuskan tidak dapat diterima, dan kami akan melakukan upaya hukum lainnya, kami akan ajukan kasasi ke MA," kata Firmansyah.
Sebagaimana diketahui, ada 18 warga yang Desa Paselloreng yang menggugat BPN Wajo sekaitan adanya tindakan diskriminasi atas pembayaran tanah warga.
"Syarat formil yang dimaksud karena kami tidak memasukkan Kementerian PUPR sebagai tergugat juga. Kami kecewa atas keputusan majelis hakim karena tidak melihat subtansi materi gugatan keberatan kami, tapi kami tetap hargai, olehnya kami tetap akan ajukan kasasi," katanya.
Tuntutan masyarakat sendiri yakni menyatakan nilai ganti rugi kerugian yang dikeluarkan Kepala Kantor BPN Wajo selaku ketua pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng, telah melanggar ketentuan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum terkait prinsip keadilan, keterbukaan dan kemanusiaan.
Selain itu, Kepala BPN Wajo selaku ketua pengadaan tanah pembangunan bendungan Paselloreng agar menetapkan harga tanah sawah milik para pemohon sebesar 70 ribu per meter, dan untuk harga tanah perumahan dengan harga tanah 300 ribu per meter.