Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19 Sesuai Anjuran Dinas Peternakan dan Kesehatan
Namun pada masa New Normal ada peraturan kegiatan yang disesuaikan dengan Protokol Kesehatan.
- Suhu badan hewan normal, yaitu 37 derajat celcius, atau tidak sedang demam.

2. Tidak Cacat
Hewan yang akan dikurbankan tidak boleh memiliki cacat, berikut ciri-cirinya:
- Hewan kurban tidak pincang
- Hewan kurban tidak mengalami kebutaan
- Telinga hewan tidak rusak (tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag atau penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban/ bukan suatu kecacatan)

• Inginkan NGolo Kante, Inter Milan Siap Saingi Real Madrid dan PSG
• Perkuat Konektivitas di KTI, Pelindo IV Transformasi Pelabuhan Ambon
3. Cukup Umur
Hewan yang akan disembelih harus cukup umur, cir-cirinya sebagai berikut:
- Kambing/domba: Umur lebih dari 1 (satu) tahun dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
- Sapi/kerbau: Umur lebih dari 2 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
- Hewan kurban tidak kurus
- Jantan (tidak kastrasi/kebiri)
- Testis atau buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letaknya simetris.
Umat muslim diperbolehkan melakukan kurban secara kolektif atau bersama-sama untuk hewan kurban sapi.
Kurban secara kolektif ini dilakukan sebanyak tujuh orang untuk kurban sapi, sementara kambing hanya boleh satu orang saja.