Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG, Ini Istilah Baru dalam Kasus Pandemi Covid-19

Dokter Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Menteri Kesehatan Terawan menghapus istilah OTG, ODP, dan PDP 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Kini sejumlah istilah yang berkaitan dengan Covid-19 akan diganti.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Dokter Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli tersebut, Terawan mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan ( ODP), Pasien Dalam Pengawasan ( PDP), Orang Tanpa Gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru.

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat, PDP menjadi Kasus Suspek, dan OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik).

Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:

1. Kasus Suspek

Adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagai catatan, istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

2. Kasus Probable

Adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

3. Kasus Konfirmasi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved