Pilkada Serentak 2020
Arumahi Jelaskan Pentingnya Verifikasi Faktual Dukungan Perseorangan
Dalam regulasi telah tercermin betapa pentingnya memastikan data pemilih. Sebab ada hak kedaulatan rakyat yang harus dijaga.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan tribun-timur.com, Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, La Ode Arumahi menyatakan, penyelenggara, peserta, serta pemilih adalah tiga unsur utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Dari ketiga unsur itu, pemilih adalah yang paling menentukan siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan.
Karena itu, Arumahi berharap tahapan pemutakhiran data pemilih jangan dianggap bukan tahapan penting.
Sebab dalam tahapan ini pengawas bertugas memastikan yang berhak memilih adalah yang benar-benar bersyarat.
"Saat melaksanakan pengawasan nantinya akan banyak variabel yang ditemui petugas di lapangan," ungkapnya dalam rilisnya ke tribun-timur.com, Selasa (13/7/2020).
"Semua harus diperhatikan dalam proses verifikasi faktual. Faktual artinya fakta. Tak hanya sekadar melihat data-data, tapi juga difaktualkan," katanya.
Hal lain juga penting, kata Arumahi adalah perlunya menyamakan persepsi, seperti dalam hal regulasi.
Dalam regulasi telah tercermin betapa pentingnya memastikan data pemilih. Sebab ada hak kedaulatan rakyat yang harus dijaga.
Arumahi menjelaskan, perubahan-perubahan pada regulasi yang ada, hanya tentang penundaan dan lanjutan. Selebihnya pasal-pasal itu masih normal, sementara itu kita bekerja dalam kondisi yang tidak normal.
"Salah satu solusinya adalah menyesuaikan dengan kondisi yang tidak normal dan diatur dalam peraturan di bawah Undang-undang yakni Peraturan KPU dan Perbawaslu," tegasnya.
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 adalah regulasi pamungkas yang dibuat KPU yang menjelaskan semua tahapan di kondisi pandemi.
Dengan terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, maka Bawaslu juga harus membuat regulasi yang sama yakni Perbawaslu.
"Satu hal yang dapat diadaptasi dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara ialah wajib mengikuti protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid19," tegasnya.
"APD yang telah dibagikan, tolong dipakai. Jangan sampai ada kesan pengawas tapi tidak menerapkan protokol kesehatan. Buktikan dan beri contoh bahwa kita bahwa kita mengedepankan hal itu," jelas Arumahi.
Diakhir, pria yang kembali diberikan kepercayaan memimpin Bawaslu Sulsel pada 2018 lalu itu menyampaikan agar tetap menjaga integritas.
Jangan sampai ada dari jajaran pengawas yang terlibat dalam hal sogok-menyogok.
Saat pelantikan, jajaran Panwas terlebih dahulu disumpah, bahkan soal integritas juga tercantum dalam pakta integritas.(*)