Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerapan Perwali 36

Banyak Tak Pakai Masker di Hari Pertama Penerapan Perwali 36, Prof Rudy: Hari Ini Kita Toleransi

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin berkeliling disejumlah posko perbatasan kota.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SALDY
Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengecek kondisi batas kota Makassar, Senin (13/7/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin berkeliling disejumlah posko perbatasan kota.

Ini untuk melihat secara langsung implementasi penerapan Pembatasan Pergerakan lintas Wilayah yang diatur didalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Virus Covid-19 di Kota Makassar yang efektif diberlakukan hari ini, Senin (13/7/2020).

Delapan pos jaga yang terletak di daerah yang berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga didatangi oleh Rudy.

Di antaranya perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, posko Makassar-Takalar di Jalan Barombong, posko Makassar-Maros di Jalan Perintis Kemerdekaan, serta posko Makassar-Gowa di Samata.

Di masing-masing pos jaga ini, terlihat sejumlah personel gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, serta Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas baik yang hendak masuk ke Kota Makassar maupun sebaliknya.

Masing-masing pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta berhenti untuk diukur suhu tubuhnya dan dimintai surat keterangan bebas Covid-19.

Untuk pengendara yang tidak menggunakan masker diminta turun dari kendaraan untuk diberi teguran dan masker.

Tidak sedikit dari mereka diberi hukuman push Up sebelum diminta melanjutkan perjalanannya.

Bahkan, diperbatasan Makassar-Maros, petugas terlihat menghentikan sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker untuk kemudian digiring ke bawah tenda untuk dilakukan Rapid Test.

“Di hari pertama ini, kita masih memberi toleransi kepada warga yang melanggar, yang tidak menggunakan masker kita berikan masker untuk dipakai," kata Rudy.

"Meskipun di beberapa tempat seperti di perbatasan Makassar-Maros kita berikan hukuman Rapid Test secara random bagi yang melanggar. Beberapa metode kita coba terapkan agar tidak terjadi antrean kendaraan yang panjang. InsyaAllah dihari berikutnya, sanksi sosial yang lebih tegas akan kita terapkan agar kedisiplinan masyarakat smakin bertambah," lanjutnya.

Ia juga meminta maaf kepada warga atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses pemeriksaan di sejumlah titik perbatasan.

“Kami memohon kesabaran dan jiwa besar semuanya. Yang kita lakukan ini adalah demi untuk kepentingan bersama. Jika Makassar ini mampu kita landaikan penyebaran virusnya, maka itu bisa dikatakan delapan puluh persen masalah Covid-19 selesai di Sulawesi Selatan,” lanjutnya.

Menurut Rudy, pembatasan pergerakan lintas wilayah hanyalah bagian kecil dari usaha untuk melandaikan kurva penyebaran Covid di Makassar.

Pihaknya juga berencana untuk melakukan pengecekan di tempat-tempat usaha, baik itu rumah makan, kafe, mal, pasar tradisional, termasuk juga di pemukiman-pemukiman warga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved