Penerapan Perwali 36
Banyak Tak Pakai Masker di Hari Pertama Penerapan Perwali 36, Prof Rudy: Hari Ini Kita Toleransi
Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin berkeliling disejumlah posko perbatasan kota.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
“7.950 personel gabungan yang kita siapkan tidak hanya bertugas di wilayah perbatasan kota, namun juga bekerja untuk memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan di semua tempat-tempat umum. Kita ingin seluruh warga kota Makassar menggunakan masker saat berada di luar rumah,” lanjutnya.
Sepeti yang diatur di dalam Perwali 36, pembatasan pergerakan antar wilayah mengharuskan warga yang keluar masuk wilayah Makassar untuk memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19.
Beberapa kelompok warga yang dikecualikan dari aturan ini di antaranya ASN/TNI/Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar.
Buruh dan pedagang yang bekerja di Kota Makassar dengan menunjukkan keterangan dari lurah/ kepala desa asal bahwa benar bekerja di Makassar.
Untuk penduduk Makassar-Maros-Gowa-Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Makassar diminta untuk menunjukkan bukti diri bahwa bekerja di Makassar dan KTP bahwa benar penduduk menetap di Mamminasata.
Pengecualian juga diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran.
Juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal, serta hal-hal lainnya yang dianggap penting dan darurat.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy