MUI Keluarkan Fatwa Tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, Fatwa MUI dikeluarkan agar masyarakat memperhatikan Protokol Kesehatan saat ibadah salat Idul Adha mau
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat Wabah Covid-19.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, Fatwa MUI dikeluarkan agar masyarakat memperhatikan Protokol Kesehatan saat ibadah salat Idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.
"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).
Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.
• BENARKAH Mapel Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Dihapus di Kurikulum? Penjelasan Kemenag
• Wanita Cantik Terekam Pipis di Balik Mobil, Mondar-mandir hingga Buka Celana, Ending Bikin Ngakak
Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.
Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini: Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.
Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:
Ketentuan hukum
1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19; Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19; Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.
5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga Protokol Kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
- Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (Physical Distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
- Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
- Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan halal.
- Dalam hal ketentuan pada poin 3 tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
- Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
- Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
• BENARKAH Mapel Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Dihapus di Kurikulum? Penjelasan Kemenag
• Wanita Cantik Terekam Pipis di Balik Mobil, Mondar-mandir hingga Buka Celana, Ending Bikin Ngakak