Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rapid Test

Mulai Besok, Warga Luar Makassar Diperiksa di Perbatasan, Ini Sanksinya Jika Tak Patuh

Mulai, Sabtu (11/7/2020), Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan kebijakan Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah

Editor: Muh. Irham
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ASIZ ALBAR
Layanan rapid test 

4. Sanksi sosial yang dimaksud pada pasal (2) dapat berupa kerja sosial yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

5. Setiap orang atau badan penanggung jawab kegiatan/tempat usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 dikenakan sanksi berupa:

a. teguran tertulis
b. pembubaran atas kegiatan yang dilaksanakan pribadi atau badan
c. penutupan usaha milik orang pribadi atau badan
d. pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi atau badan.(*/tribun-timur.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved