Rapid Test
Mulai Besok, Warga Luar Makassar Diperiksa di Perbatasan, Ini Sanksinya Jika Tak Patuh
Mulai, Sabtu (11/7/2020), Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan kebijakan Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah
Editor:
Muh. Irham
4. Sanksi sosial yang dimaksud pada pasal (2) dapat berupa kerja sosial yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
5. Setiap orang atau badan penanggung jawab kegiatan/tempat usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis
b. pembubaran atas kegiatan yang dilaksanakan pribadi atau badan
c. penutupan usaha milik orang pribadi atau badan
d. pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi atau badan.(*/tribun-timur.com)