Biaya UKT
Mahasiswa Unhas dari Keluarga Tidak Mampu Dibebaskan Biaya UKT, Ini Syaratnya
Universitas Hasanuddin (Unhas) mengambil kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa.
Penulis: Alfian | Editor: Hasriyani Latif
“Kita akan membentuk tim terpadu yang melibatkan fakultas-fakultas untuk melakukan verifikasi. Tim ini nantinya akan memberikan rekomendasi terhadap setiap permohonan, untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Rektor paling lambat seminggu sebelum berakhirnya masa pembayaran UKT,” sambungnya.
Sesuai kalender akademik, pembayaran UKT Semester Awal Tahun Ajaran 2020/2021 akan berlangsung pada 20 Juli-14 Agustus 2020.
Dengan demikian, keputusan terkait mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk keringanan UKT akan disampaikan sekitar 7 Agustus 2020.
Dalam Keputusan Rektor ini, juga disebutkan persyaratan untuk memperoleh keringanan UKT.
Secara umum, mahasiswa mengajukan permohonan yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai. Surat ini perlu dibubuhi materai.
Mahasiswa juga diminta menyertakan salinan Kartu Keluarga.
Untuk persyaratan khusus, berkaitan dengan kategori keringanan yang diajukan oleh mahasiswa.
Untuk kategori 2 (yaitu mahasiswa yang tinggal ujian akhir), perlu melampirkan Surat Ijin Ujian.
Sementara untuk kategori 3 (potongan UKT sebesar 50%), mahasiswa melampirkan transkrip sementara dan Surat Keterangan dari program studi bahwa SKS yang masih harus diselesaikan maksimal 6 SKS.
Sementara persyaratan khusus untuk kategori 4 (potongan 20% bagi UKT-2), kategori 5 (potongan 20% UKT bagi UKT-3 s.d. UKT-7) dan kategori 6 (angsuran UKT), mahasiswa perlu melampirkan slip gaji/keterangan penghasilan orang tua/wali, serta keterangan penghasilan sebelum dan pada masa pandemi Covid-19. Keterangan ini ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.
Seluruh dokumen tersebut diupload pada link http://regmhs.unhas.ac.id, yang akan mulai aktif paling lambat tanggal 20 Juli 2020, yaitu pada saat pembayaran UKT dimulai.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian