Update Corona Makassar
Tak Masuk Pengecualian Perwali Bebas Suket, Pengacara Ajukan Keberatan ke Pj Wali Kota Makassar
Pengacara Makassar yang tergabung Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Makassar mengajukan surat keberatan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengacara Makassar yang tergabung Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Makassar mengajukan surat keberatan terhadap Pj Wali Kota Makassar.
Mereka keberatan terkait peraturan Wali Kota yang mengatur tentang warga yang keluar masuk di Kota Makassar yang tercantum dalam pasal 6 ayat 3 tentang percepatàn penanganan Covid-19.
Pasalnya, profesi pengacara tidak masuk dalam pengecualian yang tercantum dalam draf Perwali yang dikeluarkan.
Seperti dalam pada ayat 3 disebutkan ada pengecualian terhadap aturan ini. Pengecualian berlaku bagi ASN, TNI/Polri, pegawai swasta, buruh, dan pedagang yang berdagang di Kota Makassar.
Menurut Perwakilan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Makassar, Putrawan Suriyatno bahwa pasal 6 ayat 3 huruf b tentang perwali nomor 36 tentang percepatan penanganan Covid-19,
Bertentangan dengan undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
"Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang undangan. Wilayah kerja advokat meliputi wilayah Indonesia," sebutnya.
"Jika Polri dikecualikan dalam pasal 6 ayat 3 huruf b tentang perwali nomor 36 tentang percepatan penanganan Covid 19 di Makassar, maka advokat harus dikecualikan karena kedudukan advokat dan Polri sama-sama penegak hukum," sebutnya. (*)