Kasus Pencemaran Nama Baik
Risman Pasigai Divonis 6 Bulan dengan Masa Percobaan 10 Bulan, Ini Kata JPU
JPU masih melakukan pikir-pikir atas putusan Hakim terhadap terdakwa Muhammad Risman Pasigai (MRP) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Setelah saksi Hamzah menjahui lokasi tersebut, terdakwa M Risman yang masih berada di luar Ballroom Novotel memberikan pernyataan di hadapan-media yang kebetulan ada saat itu dengan mengatakan.
“Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan Musda dan beberapa hari lalu dia sudah kirim SMS mau demo. Jadi kami himbau kepada Rudal, senior saya kalau maj fer datang kesini jangan suruh orang," sebut Risman kepada awak media.
Atas tuduhan Risman, Rusdin Abdullah tak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan. Rusdin merasa difitnah dan merasa dirugikan. Rusdin lalu melaporkan ke Polisi. (*)