Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik

Risman Pasigai Divonis 6 Bulan dengan Masa Percobaan 10 Bulan, Ini Kata JPU

JPU masih melakukan pikir-pikir atas putusan Hakim terhadap terdakwa Muhammad Risman Pasigai (MRP) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ABDUL AZIS
Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Muh Risman Pasigai 

Setelah saksi Hamzah menjahui lokasi tersebut, terdakwa M Risman yang masih berada di luar Ballroom Novotel memberikan pernyataan di hadapan-media yang kebetulan ada saat itu dengan mengatakan.

“Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan Musda dan beberapa hari lalu dia sudah kirim SMS mau demo. Jadi kami himbau kepada Rudal, senior saya kalau maj fer datang kesini jangan suruh orang," sebut Risman kepada awak media.

Atas tuduhan Risman, Rusdin Abdullah tak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan. Rusdin merasa difitnah dan merasa dirugikan. Rusdin lalu melaporkan ke Polisi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved