Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Ambil Paksa Jenazah

Polisi Buru 14 DPO Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RS Labuang Baji

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan pun masih melakukan pengejaran.

Penulis: Alfian | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 14 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan pun masih melakukan pengejaran.

Sebelumnya Polda Sulsel telah menetapkan 32 tersangka dari kasus ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menerangkan bahwa ke-14 tersangka tersangka tambahab ditetapkan setelah melalui gelar perkara, 26 Juni lalu.

"Totalnya ada 32 tersangka, 14 di antaranya masih buron," terang Ibrahim saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Lebih lanjut Kombes Ibrahim menyebut empat orang di antaranya masih menjalani karantina di hotel.

Sementara sisanya saat ini sudah ditahan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Adapun perkembangan kasusnya, ia menerangkan bahwa penyidik akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Soal pelimpahan berkas kita berusaha lengkapi secepatnya agar proses cepat jalan," sambungnya.

Untuk perkara pengambilan paksa jenazah Covid-19 ini, Polda Sulsel menjerat para tersangka dengan Pasal berlapis.

Yakni Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sekedar diketahui kasus pengambilan paksa jenazah di Makassar terjadi di empat rumah sakit.

Dua di antaranya yakni RS Labuang Baji dan RS Bhayangkara ditangani oleh Polda Sulsel.

Sedangkan kasus serupa di RS Stella Maris, RS Dadi dan RS Daya ditangani oleh Polrestabes Makassar.

Sejauh ini dari seluruh kasus yang ada 39 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Khusus RS Daya, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar masih memeriksa sejumlah saksi.

Termasuk juga segera mengagendakan memeriksa mantan Dirut RS Daya dan juga Legislator Makassar yang diduga menjadi penjamin.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved