Surat Bebas Covid
Keluar Masuk Makassar Diperketat Perbatasan Dijaga Ketat, Warga Harus Punya Surat Bebas Covid-19
Setelah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu, Kota Makassar kembali akan menerapkan aturan baru.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 masih sementara terjadi diberbagai kota di Indonesia, termasuk di Makassar.
Setelah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu, Kota Makassar kembali akan menerapkan aturan baru.
Saat PSBB, sejumlah warga yang hendak masuk Makassar diadang oleh petugas Covid-19 di perbatasan.
Mereka diperiksa suhu tubuhnya. Jika tidak memenuhi syarat, warga akan disruh kembali.
Pengendara pun wajib mengenakan masker. Setelah PSBB berjalan beberapa hari, Pemkot Makassar melakukan pelonggaran.
Warga dari berbagai daerah pun bebas keluar masuk Makassar. Syaratnya harus mengenakan masker.
• Tuntutan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dianggap Ringan, Komisi III DPR RI Datangi Jaksa Agung
• Nekat Bercinta & Telanjang di Pinggir Jalan, Aksi Pasangan Kekasih Tertangkap Kamera Google Maps
Namun jumlah pasien tak kunjung berkurang drastis, kebijakan baru pun diterapkan.
Kota Makassar sedang bekerja keras menekan laju angka positif Corona Covid-19.
Pj Walikota Makassar yang baru Prof Rudy langsung bergerak cepat.
Salah satunya memeperketat akses keluar masuk kota Makassar.
Salah satunya dengan mengefektifkan kebijakan Perwali.
Terkait warga luar Kota Makassar wajib punya surat bebas Covid-19 jika ingin masuk Kota Makassar.
Demikian disampaikan Asisten 1 Setda Makassar, M Sabri kepada tribuntimur.com.
Rencananya pengektifan ini akan dimulai Kamis 9 Juli 2020.
Namun sebelumnya akan ada sosialisasi soal ini.