Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Novel Baswedan

Tuntutan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dianggap Ringan, Komisi III DPR RI Datangi Jaksa Agung

Beberapa yang hadir adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa, Anggota Komisi III Habiburokhman

Editor: Ansar
TRIBUNNEWS.COM
Ahamd Sahroni 

TRIBUN-TIMUR.COM - Panitia kerja (Panja) penegakan hukum Komisi III DPR RI menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Dalam pertemuan tersebut,  berbagai kasus yang disoroti oleh lembaga legislator itu.

Beberapa yang hadir adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa, Anggota Komisi III Habiburokhman dan sejumlah anggota komisi III lainnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya menyebut tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa penyiraman Novel Baswedan disebutkan tidak adil.

Nekat Bercinta & Telanjang di Pinggir Jalan, Aksi Pasangan Kekasih Tertangkap Kamera Google Maps

Polemik Kalung Antivirus Corona, Sherina Munaf & Menko PMK Komentari hingga Respon Kementan

"Yang pasti komisi III konsen tentang itu. Bagaimana perilaku putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan keadilan padahal Novel sendiri butuh keadilan," kata Sahroni usai melakukan pertemuan tertutup di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Ia menyebutkan jaksa yang menuntut perkara Novel Baswedan bisa saja diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) atas putusannya tersebut. Sebaliknya, ia masih menunggu proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.

"Sedang dalam proses, apakah yang bersangkutan sudah tepat melakukan hukuman tuntutan atau hanya satu rangkaian entah apa yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, tapi sedang dilakukan untuk pendalaman," pungkasnya.

Sosok Jaksa yang Berada di Balik Tuntutan Ringan dalam Kasus Novel Baswedan, Punya Harta Rp 5,8 M

Tuntutan satu tahun penjara terhadap dua pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan menjadi sorotan.

Sosok di balik tuntutan yang dinilai ringan tersebut adalah Fredrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus penyerangan Novel Baswedan.

Nama Fredrik Adhar pun mendadak jadi sorotan warganet sejak beberapa hari.

 Nekat Bercinta & Telanjang di Pinggir Jalan, Aksi Pasangan Kekasih Tertangkap Kamera Google Maps

 Polemik Kalung Antivirus Corona, Sherina Munaf & Menko PMK Komentari hingga Respon Kementan

Dikutip dari Tribunnews.com, jaksa Fredrik Adhar meminta agar dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dihukum satu tahun penjara.

Bahkan tuntutan satu tahun ini memancing amarah publik sekaligus membuat awam mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, publik juga mencari tahu siapa Fredrik Adhar, jaksa dalam kasus penyerangan penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Fredrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan
Fredrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan (INSTAGRAM/@fedrik_adhar)

Mereka ikut mencari rekam jejak jaksa yang kini bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu.

Bahkan akun Instagram Fredrik Adhar ikut diserbu komentar netizen yang sebagian besar isinya berupa hujatan.

 Nekat Bercinta & Telanjang di Pinggir Jalan, Aksi Pasangan Kekasih Tertangkap Kamera Google Maps

 Polemik Kalung Antivirus Corona, Sherina Munaf & Menko PMK Komentari hingga Respon Kementan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved