Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Bebas Covid

Keluar Masuk Makassar Diperketat Perbatasan Dijaga Ketat, Warga Harus Punya Surat Bebas Covid-19

Setelah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu, Kota Makassar kembali akan menerapkan aturan baru.

Editor: Ansar
HUMAS SETDA KOTA MAKASSAR
Remaja pelanggar PSBB Makassar ditangkap petugas TNI dan Polri di sekitar Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020). 

"Karena kita juga tidak ingin terlalu kencang menangani covid tapi ekonomi terpuruk. Kita akan ambil perimbangan yang paling baik. Covid terkendali, ekonomi juga jalan," terang Rudy.

Olehnya itu, Rudy akan meminta RT/ RW untuk bergerak mengawasi warganya sehingga tidak adalagi warga Makassar yang tidak terdeteksi baik yang berstatus OTG maupn ODP.

"Ini yang kita batasi, jangan sampai orang Makassar bawa virus keluar.

Jangan juga orang sehat datang di Makassar pulang sakit.

Semua harus mengantongi surat keterangan dari gugus tugas bahwa yang bersangkutan bebas Covid.

Opsi-opsi inilah yang sedang kita godok, kita ambil yang paling kecil pengaruhnya ke masyarakat tapi paling bagus manfaatnya untuk menangani Covid," kata Rudy.

Perwali ini akan diberlakukan sesegera mungkin.

Saat ini pihak Pemerintah kota Makassar tengah menggodok hal-hal yang dipandang urgen sekaitan dengan aturan yang akan diterapkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved