Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

BK DPRD Makassar Proses Legislator PKS Hadi Ibrahim

Kasus yang melilit Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso terkait pengambilan jenazah keluarga yang diduga covid

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ABDUL AZIS
Ketua Badan Kehormatan DPRD Makassar Zaenal Beta 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus yang melilit Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso terkait pengambilan jenazah keluarga yang diduga covid di Rumah Sakit Umum Daya beberapa waktu lalu bergulir di Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Makassar Zaenal Beta mengatakan pihaknya telah melayangkan undangan pada Jumat pekan lalu kepada Hadi.

"Kami telah mengundang yang bersangkutan untuk dimimtai keterangan dan kesaksiannya. Jika masuk dalam pelanggaran kode etik, tentu kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Zaenal Beta dalam rilisnya, Senin (6/7/2020).

"Kita sangat peduli dengan kasus yang begitu viral di media. Meski disatu sisi masalah kemanusiaan, namun tetap akan diproses untuk ditelusuri apakah betul masuk pelanggaran kode etik atau tidak," ujarnya.

Hadi mengaku siap menghadiri undangan BK yang diagendakan Senin (6/7/2020) siang.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD dari Fraksi PKS bernama Andi Hadi Ibrahim berani menjamin jenazah Covid-19 diambil oleh keluarga untuk dimakamkan tanpa protokol kesehatan.

Hal tersebut kemudian membuat sejumlah pihak menanyakan kekuasaan yang dimiliki olehnya sebagai anggota DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Makassar, Zaenal Dg Beta menyebutkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Andi Hadi sebagai anggota DPRD.

Zaenal menyebutkan jika Andi tidak salah membuat keputusan tersebut.

Menurutnya, Andi menjamin jenazah Covid-19 yang juga gurunya tersebut karena hasil test swab yang keluar dari rumah sakit terlambat.

Zaenal yang juga anggota Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi PAN tersebut mengatakan jika Andi mengatasnamakan anggota DPRD Makassar dalam surat jaminan pengambilan jenazah bukanlah sebuah pelanggaran.

"Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Andi Hadi dan sudah betul itu. RSUD Daya sendiri yang lambat keluar hasil swab test-nya, jadi jenazah gurunya dia bawa pulang. Tidak ada juga masalah dalam surat penjaminnya yang menyatakan Andi Hadi sebagai anggota DPRD Makassar, karena memang profesinya," katanya

Zaenal menambahkan jika penjaminan yang dilakukan Hadi atas jenazah Covid-19 tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan DPRD Makassar.

Terlebih, Andi Hadi juga merupakan tim Gugus Tugas bagian pemulasaran jenazah Covid-19.

Saat ditanya kasus-kasus pengambilan jenazah yang dilakukan masyarakat yang berujung penetapan tersangka, Zaenal mengatakan berbeda dengan kasus pengambilan jenazah yang dilakukan Andi Hadi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved