Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Syarat untuk Mahasiswa Agar Tak Perlu Bayar UKT dari Mendikbud Nadiem Makariem

Ini Syarat untuk Mahasiswa Agar Tak Perlu Bayar UKT dari Mendikbud Nadiem Makariem

Editor: Ilham Arsyam
Istimewa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi para mahasiswa di Indonesia, baik dari kampus negeri (PTN) maupun kampus swasta (PTN).

Menteri Nadiem Makarim memastikan para mahasiswa terdampak Covid-19 akan mendapatkan kemudahan dalam pembiayaan kualiah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Baik dengan skema tidak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belakangan banyak dikeluahkan mahasiswa atau dengan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

"Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (02/07).

Jawaban Mendikbud Nadiem Makarim saat Pemerintah Diminta Tanggung Biaya Internet Dosen dan Mahasiswa

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

"Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis COVID-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.

KIP Kuliah Ringankan Beban Mahasiswa PTS di Masa Pandemi

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

"Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," jelas Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im.

Untuk itu, Sesjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.

Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved