Nadiem Makarim
Jawaban Mendikbud Nadiem Makarim saat Pemerintah Diminta Tanggung Biaya Internet Dosen dan Mahasiswa
Forum Rektor Indonesia (FRI) pun meminta pemerintah untuk menanggung biaya internet bagi dosen dan mahasiswa selama pembelajaraan online saat pandemi
TRIBUN-TIMUR.COM- Selama pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, seluruh proses perkuliahan di perguruan tinggi dilakukan secara daring atau online.
Dengan demikian, para dosen dan mahasiswa harus mengeluarkan biaya untuk pembelian paket internet.
Forum Rektor Indonesia (FRI) pun meminta pemerintah untuk menanggung biaya internet bagi dosen dan mahasiswa tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua FRI Yos Johan Utama dalam Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) yang digelar virtual, Sabtu (4/7/2020).
• Orangtua Harus Siap-siap, Mendikbud Berencana akan Berlakukan Belajar Jarak Jauh Secara Permanen
• Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah di 85 Kabupaten/Kota Dibuka, Wajib Penuhi Syarat Ini!

Acara tersebut turut diikuti oleh Presiden Joko Widodo serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
"Dalam masa pandemi ini, pemerintah diharapkan membantu mahasiswa dan dosen dalam proses pendidikan yakni dengan kebijakan membebaskan atau paling tidak menanggung pembiayaan internet bagi mahasiswa dan dosen," ujar Yos Johan.
Rektor Universitas Diponegoro itu menyebut, biaya internet cukup memberatkan mahasiswa dan dosen selama perkuliahan daring.
Oleh karena itu, pembebasan biaya internet ini sangat dibutuhkan. Terlebih kuliah daring masih akan berlangsung selama satu semester ke depan.
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah," ujar dia.
Mendikbud Nadiem Makarim langsung merespons permintaan itu dalam acara tersebut.

Nadiem menyebut, saat ini Kemendikbud sudah berupaya bekerja sama dengan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi agar paket internet untuk belajar terjangkau.
"Kami sudah kerja sama dengan untuk berbagai macam platform pembelajaran untuk mendapatkan diskon, harga lebih murah dan itu sudah jalan," kata Nadiem.
Ia menambahkan, perguruan tinggi negeri (PTN) sudah diinstruksikan untuk memberi bantuan ke mahasiswa dan dosen.
Sementara utuk perguruan tinggi swasta (PTS), Kemendikbud telah mengalokasikan dana Rp 1 triliun untuk bantuan biaya pendidikan.
Sebab, PTS di masa pandemi ini juga mengalami kesulitan keuangan seperti berbagai sektor lainnya.