Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Syarat untuk Mahasiswa Agar Tak Perlu Bayar UKT dari Mendikbud Nadiem Makariem

Ini Syarat untuk Mahasiswa Agar Tak Perlu Bayar UKT dari Mendikbud Nadiem Makariem

Editor: Ilham Arsyam
Istimewa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim 

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru tahun 2019.

VIDEO: Viral Maling Sepeda Mahal, Abaikan Motor yang Berada di Tempat yang Sama

Sedangkan mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.

Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Papua dan Papua Barat.

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah

1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;

2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan 3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," tutur Ainun.

Belum Nikah hingga Umur 61 Tahun, ini Tipe Wanita Calon Istri Rocky Gerung saat Ditanya Nadya

Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, lanjut Ainun, yang pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).

Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," pungkas Sesjen Kemendikbud. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Menteri Nadiem Beri Kemudahan untuk Mahasiswa, UKT Tak Perlu Bayar, Ada Bantuan KIP, Ini Syaratnya, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved