Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan Sekolah di 85 Kabupaten/Kota Dibuka, Wajib Penuhi Syarat Ini!

Sekolah yang berada di zona kuning, oranye, merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Mendikbud Nadiem Makarim memberi izin sekolah di zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka 

TRIBUN-TIMUR.COM-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengumumkan panduan keputusan bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun ajaran dan akademik baru di masa pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).

Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah-sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Namun, izin tersebut diberikan untuk sekolah-sekolah yang berada di zona hijau Covid-19.

Sementara sekolah yang berada di zona kuning, oranye, merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Izin dibukanya sekolah ini berlaku di masa transisi selama dua bulan. Jika aman dilanjutkan di masa kebiasaan baru.

Mendikbud Nadiem Makarim memberi izin sekolah di zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka
Mendikbud Nadiem Makarim memberi izin sekolah di zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka (Istimewa)

"Dalam situasi Covid-19 ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan para murid-murid kita, guru-guru kita, dan para keluarganya. Relaksasi pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang dapat kita lakukan,"kata Nadiem melalui kanal Kemendikbud RI di YouTube.

Dalam paparannya, Nadiem menjelaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Di mana, hanya ada 6% peserta didik yang berada di zona hijau dan tersebar di 85 kabupaten/kota di Indonesia.

Sedangkan 94% peserta didik di 429 kabupaten/kota berada di zona kuning, oranye, dan merah.

Meski berada di zona hijau, sekolah tidak serta merta bisa melakukan pembelajaran tatap muka di lingkungan satuan pendidikan.

Nadiem menyebut, sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah maupun kantor wilayah Kementerian Agama yang menaungi madrasah.

Selanjutnya, sekolah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Syarat sekolah di zona hijau dapat dibuka di masa COvid-19
Syarat sekolah di zona hijau dapat dibuka di masa COvid-19 (Istimewa)

Namun, sekolah tetap tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka jika para orangtua tidak setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan karena masih belum merasa aman untuk harus ke sekolah. Jadi, jika orangtua tidak memberi izin, murid diperbolehkan belajar dari rumah,"tambah Nadiem.

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved