Korupsi PAUD Bone
Sidang Kasus Korupsi PAUD Bone, Masdar Dituntut Lebih Tinggi, Ini Kata Penasehat Hukum
Tiga terdakwa kasus korupsi PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone Sulsel telah menjalani sidang tuntutan
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
Ia pun meminta majelis hakim, memutuskan kasus ini seadil-adilnya.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Ketiganya masih berstatus PNS aktif, yakni Kepala Seksi PAUD Disdik Bone, Sulastri, staf PAUD Disdik Muh Ihsan dan pengawas TK Disdik, Masdar. Kepolisian mengatakan, berdasarkan audit BPKP, diduga negara mengalami kerugian Rp 4,9 miliar.
"Para tersangka diduga terkait kasus penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dari APBN tahun 2017-2018, dengan kerugian negara sesuai audit BPKP sebesar Rp 4,9 miliar," ujar Dicky, Senin (7/10/2019).
Para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat peraga dan buku siswa TK.
Pengadaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Sekadar diketahui, kasus korupsi PAUD juga menyeret Eks Kabid PAUD Disdik Bone, Erniati.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap. Jaksa menilai masih ada petunjuk yang belum dilengkapi penyidik kepolisian.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar