Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PAUD Bone

Sidang Kasus Korupsi PAUD Bone, Masdar Dituntut Lebih Tinggi, Ini Kata Penasehat Hukum

Tiga terdakwa kasus korupsi PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone Sulsel telah menjalani sidang tuntutan

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Suasana usai sidang tuntutan ketiga terdakwa kasus korupsi PAUD Bone di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (1/7/2020) 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tiga terdakwa kasus korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (1/7/2020)

Pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Ketiga terdakwa yakni Masdar, Muh Ihsan dan Sulastri dituntut hukuman yang berbeda.

Terdakwa Masdar dituntut 7 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Masdar membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 395 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Muh Ihsan dan Sulastri hanya dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti. Muh Ihsan membayar uang pengganti Rp 414.920.000 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Sementara Sulastri membayar uang pengganti Rp 395 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan

Andi Kurnia menjelaskan, jaksa menuntut Masdar lebih berat dari kedua terdakwa lainnya karena Masdar sebagai pelaku intelektual dalam kasus korupsi PAUD.

"Masdar membohongi Sulastri dan Ihsan harga buku dari Rp 5. 250 menjadi Rp 8.500. Kemudian ketiganya merugikan keuangan negara dengan menaikkan harga buku dari Rp 8.500 menjadi Rp 20.000," jelasnya.

Terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) penasihat hukum Masdar, Muhammad Aris menilai tuntutan JPU tidak adil. Sebab, kliennya dituntut lebih tinggi daripada dua terdakwa lainnya yakni Muh Ihsan dan Sulastri.

Ia juga tak menerima bahwa kliennya dianggap oleh JPU sebagai pelaku intelektual dalam korupsi pengadaan buku PAUD.

Aris menilai kliennya hanyalah bawahan dan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga pengadaan buku.

"Masdar hanyalah bawahan, tidak mungkin bertindak tanpa arahan pimpinan. Dia tidak mungkin mengintervensi harga buku, dia tidak memiliki kewenangan di situ," jelasnya saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).

Menurutnya, polisi dan kejaksaan harus profesional dalam menangani kasus korupsi PAUD ini.

"Polisi dan jaksa harus mengungkap kasus ini sscara terang-menderang. Mereka harus menelusuri aliran dana kasus korupsi PAUD, karena masih ada yang harus di seret," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved