Korupsi PAUD Bone
Sidang Kasus Korupsi PAUD Bone, Masdar Dituntut Lebih Tinggi, Ini Kata Penasehat Hukum
Tiga terdakwa kasus korupsi PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone Sulsel telah menjalani sidang tuntutan
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tiga terdakwa kasus korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (1/7/2020)
Pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Ketiga terdakwa yakni Masdar, Muh Ihsan dan Sulastri dituntut hukuman yang berbeda.
Terdakwa Masdar dituntut 7 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Masdar membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 395 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Muh Ihsan dan Sulastri hanya dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti. Muh Ihsan membayar uang pengganti Rp 414.920.000 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Sementara Sulastri membayar uang pengganti Rp 395 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan
Andi Kurnia menjelaskan, jaksa menuntut Masdar lebih berat dari kedua terdakwa lainnya karena Masdar sebagai pelaku intelektual dalam kasus korupsi PAUD.
"Masdar membohongi Sulastri dan Ihsan harga buku dari Rp 5. 250 menjadi Rp 8.500. Kemudian ketiganya merugikan keuangan negara dengan menaikkan harga buku dari Rp 8.500 menjadi Rp 20.000," jelasnya.
Terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) penasihat hukum Masdar, Muhammad Aris menilai tuntutan JPU tidak adil. Sebab, kliennya dituntut lebih tinggi daripada dua terdakwa lainnya yakni Muh Ihsan dan Sulastri.
Ia juga tak menerima bahwa kliennya dianggap oleh JPU sebagai pelaku intelektual dalam korupsi pengadaan buku PAUD.
Aris menilai kliennya hanyalah bawahan dan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga pengadaan buku.
"Masdar hanyalah bawahan, tidak mungkin bertindak tanpa arahan pimpinan. Dia tidak mungkin mengintervensi harga buku, dia tidak memiliki kewenangan di situ," jelasnya saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Menurutnya, polisi dan kejaksaan harus profesional dalam menangani kasus korupsi PAUD ini.
"Polisi dan jaksa harus mengungkap kasus ini sscara terang-menderang. Mereka harus menelusuri aliran dana kasus korupsi PAUD, karena masih ada yang harus di seret," ujarnya.
Ia pun meminta majelis hakim, memutuskan kasus ini seadil-adilnya.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Ketiganya masih berstatus PNS aktif, yakni Kepala Seksi PAUD Disdik Bone, Sulastri, staf PAUD Disdik Muh Ihsan dan pengawas TK Disdik, Masdar. Kepolisian mengatakan, berdasarkan audit BPKP, diduga negara mengalami kerugian Rp 4,9 miliar.
"Para tersangka diduga terkait kasus penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dari APBN tahun 2017-2018, dengan kerugian negara sesuai audit BPKP sebesar Rp 4,9 miliar," ujar Dicky, Senin (7/10/2019).
Para tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat peraga dan buku siswa TK.
Pengadaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Sekadar diketahui, kasus korupsi PAUD juga menyeret Eks Kabid PAUD Disdik Bone, Erniati.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap. Jaksa menilai masih ada petunjuk yang belum dilengkapi penyidik kepolisian.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar