Syarat Sah Hewan Kurban
5 Syarat Sah Hewan Kurban Harus Dipenuhi Sesuai Anjuran Rasullullah, Mulai Jenis, Usia hingga Fisik
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, jelang Idul Adha sejumlah ruas jalan selalu dipenuhi oleh para penjual hewan kurban.
TRIBUN-TIMUR.COM - Lebaran Idul Adha 1441 H atau Hari Raya Qurban 2020 diprekiranakan jatuh pada tanggal 31 Juli.
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, jelang Idul Adha sejumlah ruas jalan selalu dipenuhi oleh para penjual hewan kurban.
Mulai dari kambing, domba, sapi hingga kerbau.
Tak jarang, para penjual yang nakal, bisa memberikan saran yang kurang tepat.
Padahal, ada beberapa syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi sesuai Syariat Islam.
• Suami Istri Ditangkap KPK, Cek Harta Kekayaan Bupati Kutai Timur Ismunandar & Ketua DPRD Encek
• Prakiraan Cuaca Sabtu 4 Juli 2020, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem untuk Wilayah Berikut
Apa saja?
Berikut ulasannya TribunStyle.com lansir dari berbagai satwapedia, Jumat (3/72020)
1. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan
Allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…”(QS. Al Haj: 34).
Syarat hewan kurban yang pertama perlu Anda ketahui adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam.
Hewan yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am(bintang ternak).
Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing dan domba.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).
2. Status kepemilikan hewan
Setelah mengetahui syarat hewan kurban dari jenis hewan yang diperbolehkan, syarat selanjutnya adalah mengenai status kepemilikan / proses mendapatkan hewan tersebut.