Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syarat Sah Hewan Kurban

5 Syarat Sah Hewan Kurban Harus Dipenuhi Sesuai Anjuran Rasullullah, Mulai Jenis, Usia hingga Fisik

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, jelang Idul Adha sejumlah ruas jalan selalu dipenuhi oleh para penjual hewan kurban.

Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Ilustrasi ternak sapi 

Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal.

Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)

3. Kondisi fisik dan kesehatan hewan

Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi fisik dan kesehatan hewan.

Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat.

Ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, di antaranya adalah salah satu matanya ada yang buta dan itu jelas diketahui butanya, hewan tersebut sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu sakit, hewan yang pincang dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincanG dan keempat adalah hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang.

Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka):

“Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).

 Suami Istri Ditangkap KPK, Cek Harta Kekayaan Bupati Kutai Timur Ismunandar & Ketua DPRD Encek

 Prakiraan Cuaca Sabtu 4 Juli 2020, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem untuk Wilayah Berikut

4. Usia hewan kurban

Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.

Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :

- Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.

- Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved