Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zuraida Hanum Pakai Baju yang Sama dengan Jefri saat Divonis Mati, Cincin di Jari Manis Juga Disorot

di persidangan, Zuraida Hanum mengenakan kemeja yang sama dengan pria yang pernah diajak berhubungan badan kemudian membunuh Suami nya

Editor: Waode Nurmin
TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Zuraida Hanum (41) saat akan mengikuti dengan agenda putusan perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin, yang digelar via video conference di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) dijatuhi vonis hukuman mati, Rabu (1/7/2020).

Namun ada hal yang menarik perhatian di sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut

Zuraida dan dua terdakwa lainnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Sidang vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ini digelar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Tragis, Siswi SMP Bayar Utang Bapaknya dengan Tubuh dan Nyawa, Ternyata Gara-gara Narkoba

Tiga terdakwa yang dihadirkan melalui video conference itu divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Tak Balas Pesan WhatsApp/WA, Janda Ditemukan Tewas di Rumah 4 Hari Kemudian, Fakta-faktanya

Dua anak Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal tampak hadir dalam sidang putusan ini.

Terlihat pula mantan asisten pribadi (aspri) Hakim Jamaluddin, Cut Rafika Lestari.

Zuraida Hanum yang merupakan istri hakim Jamaluddin divonis mati, sedangkan dua eksekutor pembunuhan masing-masing dihukum penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah

Dua eksekutor pembunuhan tersebut antara lain Muhammad Reza Fahlevi (29) dan Muhammad Jefri Pratama (42).

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Dalam sidang tersebut, Zuraida Hanum dan Jefri Pratama nampak mengenakan baju yang, kemeja putih.

Jefri Pratama adalah eksekutor yang memang dipanggil Zuraida Hanum untuk menghabisi nyawa Suami nya Hakim Jamaluddin

Hubungan mereka tidak sekedar itu, namun juga pernah sampai beberapa kali berhubungan badan

Zuraida Hanum (41) saat akan mengikuti dengan agenda putusan perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin, yang digelar via video conference di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Zuraida Hanum (41) saat akan mengikuti dengan agenda putusan perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin, yang digelar via video conference di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Sedangkan Reza Fahlevi mengenakan kaos berwarna merah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved