Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menhub Budi Karya Kritik Kebijakan Anies Baswedan, Sebut Percuma Minta Aturan SIKM Jakarta Dicabut

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang pernah menjadi pasien Covid-19 meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar mencabut kewajiban SKIM.

Editor: Anita Kusuma Wardana
ist
Menhub Budi Karya Sumadi meminta aturan Gubernur Anies Baswedan soal SIKM segera dicabut 

Simak cara mengurus SIKM yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (23/6/2020):

-Masuk ke situs corona.jakarta.go.id.

-Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” yang berada di bagian paling atas situs tersebut. Tepatnya dekat dengan logo bendera Indonesia dan Inggris.

-Jika mengakses melalui ponsel, ketuk tiga garis yang berada di sudut kanan atas lalu pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”.

-Klik tombol “Urus SIKM” yang berwarna kuning. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, baca dan pahami terlebih dahulu informasi yang tertera sebelum mengetuk “Saya Setuju”.

-Isi seluruh data yang diperlukan. Jika kolom data tidak muncul, muat ulang (refresh) halaman hingga kolom data muncul dan kotak notifikasi berwarna merah hilang.

-Jika seluruh data sudah lengkap, ketuk “Submit Formulir” yang berada di paling bawah situs.

Sebelumnya, situs pengurusan SIKM menyediakan formulir yang bisa diisi secara offline.

Namun, saat ini kamu bisa langsung mengisi seluruh data pelengkap di situs tersebut. Pastikan jaringan internet kuat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kolom data pengurusan SIKM memiliki menu drop down guna memudahkan calon pengurus SIKM mengisi formulir.

Untuk menu “Persyaratan Izin”, mereka menyediakan kotak untuk mengunggah surat-surat yang diperlukan.

Adapun surat-surat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

-Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon (Untuk Pribadi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.

-Foto Berwarna Pemohon (Untuk Pribadi) atau Foto Berwarna Direktur/Penanggung Jawab (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk png. Syarat ini bersifat wajib.

-Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Kesehatan Tanggungan (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.

-Hasil PCR test Jika Berasal dari Zona Merah dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.

SIKM diterbitkan satu hari kerja setelah kamu mengurusnya. Surat akan dikirim secara daring. Jangan lupa untuk dicetak sebelum melakukan penerbangan ke Jakarta.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved