Menhub Budi Karya Kritik Kebijakan Anies Baswedan, Sebut Percuma Minta Aturan SIKM Jakarta Dicabut
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang pernah menjadi pasien Covid-19 meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar mencabut kewajiban SKIM.
TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi pendatang yang ingin memasuki wilayah Jabodetabek harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Aturan tersebut dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Diketahui, Jakarta sempat menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Hingga Selasa (2/7/2020), jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 11.637 kasus dengan jumlah kematian mencapai 632 kasus.
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang pernah menjadi pasien Covid-19 meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar mencabut kewajiban SKIM.
Dikutip dari Kompas.com, usulan tersebut disampaikan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020) kemarin.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api dan bus.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang mewajibkan masyarakat yang hendak datang dan pergi ke Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal ini sebagai upaya untuk mencegah potensi penyebaran virus corona di ibu kota.
Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Menhub Budi Karya Sumadi memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan aturan wajib bawa SIKM Jakarta.
Pada pasal 4 ayat 3 dalam disebutkan, bahwa larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.
Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.
Apa itu SIKM?
SIKM merupakan Surat Izin Keluar/Masuk yang diterbitkan guna mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona baru.
Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.
Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM yakni sebagai berikut:
-Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).
-Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).
-Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.
Tidak semua bisa mengurus SIKM
Terkait pekerja, pengusaha, atau orang asing yang bekerja di Jakarta, tidak semua boleh mengurus SIKM.
Kecuali mereka berkegiatan di 11 sektor industri khusus yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti sektor kesehatan, keuangan, dan industri strategis.
Lalu sektor pangan, logistik, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan obyek vital.
Ada juga pengecualian terhadap pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing/organisasi internasional, tentara dan polisi, petugas jalan tol, petugas Covid-19 dan tenaga medis, dan pemadam kebakaran.
Selanjutnya petugas ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang tanpa penumpang, pengemudi mobil alat kesehatan, dan pasien gawat darurat beserta pendamping.
Cara Mengurus SIKM
Simak cara mengurus SIKM yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (23/6/2020):
-Masuk ke situs corona.jakarta.go.id.
-Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” yang berada di bagian paling atas situs tersebut. Tepatnya dekat dengan logo bendera Indonesia dan Inggris.
-Jika mengakses melalui ponsel, ketuk tiga garis yang berada di sudut kanan atas lalu pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”.
-Klik tombol “Urus SIKM” yang berwarna kuning. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, baca dan pahami terlebih dahulu informasi yang tertera sebelum mengetuk “Saya Setuju”.
-Isi seluruh data yang diperlukan. Jika kolom data tidak muncul, muat ulang (refresh) halaman hingga kolom data muncul dan kotak notifikasi berwarna merah hilang.
-Jika seluruh data sudah lengkap, ketuk “Submit Formulir” yang berada di paling bawah situs.
Sebelumnya, situs pengurusan SIKM menyediakan formulir yang bisa diisi secara offline.
Namun, saat ini kamu bisa langsung mengisi seluruh data pelengkap di situs tersebut. Pastikan jaringan internet kuat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kolom data pengurusan SIKM memiliki menu drop down guna memudahkan calon pengurus SIKM mengisi formulir.
Untuk menu “Persyaratan Izin”, mereka menyediakan kotak untuk mengunggah surat-surat yang diperlukan.
Adapun surat-surat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
-Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon (Untuk Pribadi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
-Foto Berwarna Pemohon (Untuk Pribadi) atau Foto Berwarna Direktur/Penanggung Jawab (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk png. Syarat ini bersifat wajib.
-Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Kesehatan Tanggungan (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
-Hasil PCR test Jika Berasal dari Zona Merah dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.
SIKM diterbitkan satu hari kerja setelah kamu mengurusnya. Surat akan dikirim secara daring. Jangan lupa untuk dicetak sebelum melakukan penerbangan ke Jakarta.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM DKI Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara Urusnya"