Tribun Makassar
Kasus Pencemaran Nama Baik, Kadir Halid Dihadirkan di Pengadilan
JPU menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD 1 Golkar Sulsel Kadir Halid, dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR.COM/HASAN BASRI
JPU menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD 1 Golkar Sulsel Kadir Halid, dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik
Akibat perbuatan terdakwa yang memposting status di media sosial facebook tersebut di atas, Kadir Halid merasa terhina, dan dicemarkan nama baiknya dan direndahkan martabatnya sebagai anggota DPRD Sulsel.
Kadir Halid pun melaporkan terdakwa ke Polisi. Perbuatan erdakwa tersebut dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (san)