Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kasus Pencemaran Nama Baik, Kadir Halid Dihadirkan di Pengadilan

JPU menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD 1 Golkar Sulsel Kadir Halid, dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR.COM/HASAN BASRI
JPU menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD 1 Golkar Sulsel Kadir Halid, dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik 

Akibat perbuatan terdakwa yang memposting status di media sosial facebook tersebut di atas, Kadir Halid merasa terhina, dan dicemarkan nama baiknya dan direndahkan martabatnya sebagai anggota DPRD Sulsel.

Kadir Halid pun melaporkan terdakwa ke Polisi. Perbuatan erdakwa tersebut dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (san)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved