Tribun Makassar
Kasus Pencemaran Nama Baik, Kadir Halid Dihadirkan di Pengadilan
JPU menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD 1 Golkar Sulsel Kadir Halid, dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD 1 Golkar Sulawesi Selatan Kadir Halid, dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan terdakwa Chalifa Mansilya Angge alias Sil Angge.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu (1/7/2020) siang.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung Ibrahim Palino dan dua majelis hakim anggota lainnya, Kadir Halid menjelaskan kronologis pencemaran nama baik dirinya oleh terdakwa.
Kasus itu berawal pada tanggal 01 Agustus 2019 ketika terdakwa ikut menghadiri sidang hak angket di Kantor DPRD Sulawesi Selatan.
"Itu terjadi pada bulan lima, " Kata Kadir Halid di hadapan majelis hakim.
Dimana pada saat itu yang menjadi pimpinan sidang adalah Kadir Hali dan yang menjadi terperiksa adalah Prof Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.
Permasalahan awal sehingga dibentuknya sidang hak angket bermula karena adanya pemecetan terhadap Jumras yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan Nurdin Abdullah.
Sehingga Jumras tidak menerima pemecatan tersebut dan melaporkan perbuatan Nurdin Abdullah ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sidang hak angket tersebut, terdakwa merasa bila Kadir Halid yang merupakan pimpinan sidang selalu memojokkan Nurdin Abdullah.
hanya mencari-cari kesalahan Gubernur, karena selama ini terdakwa menganggap bila Nurdin sudah bekerja dengan benar.
Setelah menghadiri sidang hak angket tersebut, terdakwa pulang ke rumah kos terdakwa di Jalan Pelita Raya belakang Warkop 86 Kota Makassar.
Lalu pada tanggal 02 Agustus 2019 sekitar pukul 01.00 wita, terdakwa memposting status facebook dengan menggunakan HP Xiomi Redmi Note warna silver miliknya.
Postingan tatus facebook tersebut terdakwa berisi “Hahahhaaa khadir halid ibarat iblis pemangsa yg sangat ingin menghancurkan GubernurNA , sampai2 melupakan dirinya sebagai anggota dewan wakil rakyat, untung saja tidak OPPO’makoookhaidir halid kelaut mako saja berenang sama hiu !!!”.
Postingan status terdakwa tersebut telah dilihat, dibaca dan dikomentari oleh beberapa orang yang berteman facebook dengan terdakwa salah satunya adalah saksi EARLE LEROY USMANY
Selanjutnya pada tanggal 02 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wita, terdakwa menghapus postingan tersebut karena beberapa teman terdakwa menyarankan untuk dihapus dan agar tidak makin melebar sehingga dibaca oleh banyak orang.