Wacana Pajak Sepeda
Sepeda Akan Dikenakan Pajak Seperti Kendaraan Bermotor oleh Kemenhub RI, Benarkah?
Informasi tersebut telah sampai ke telinga Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi .
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar kabar bahwa Sepeda akan dikenakan pajak seperti kendaraan bermotor.
Informasi tersebut telah sampai ke telinga Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi .
Budi mengaku sudah melakukan diskusi Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Namun, pada Senin (29/6/2020), Kemenhub RI mengeluarkan rilis yang membantah pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI tersebut.
• Sosok Wanita Berpayudara Terbesar, Memiliki Berat 30 Kg, Kekasih Nyaris Meninggal saat Berhubungan
• UPDATE Corona Indonesia: Kasus Positif Bertambah 1.293 Orang, 71 Meninggal, Sulsel Naik 56 Pasien
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," demikian dijelaskan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.
Dalam diskusi virtual akhir pekan lalu, selain menyinggung soal pajak sepeda, Budi juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.
Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.
Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.
Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.
Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19.
Pengkajian itu antara lain dilakukan terhadap kegiatan bersepeda di Jepang.
Namun, dia menjelaskan terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut.