Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Random Test Rapid, Bila Reaktif Isolasi 14 Hari, Prof Rudy: Itu Masih Opsi Yah

Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin dalam dekat ini akan menerbitkan Perwali baru mengantikan Perwali 31 Tahun 2020.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH FADHLY ALI
Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin memberi keterangan pers usai Rapat Monitoring, Evaluasi Survailance, Promotive dan Preventative Covid-19 di Rapim Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (29/6/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin dalam dekat ini akan menerbitkan Perwali baru mengantikan Perwali 31 Tahun 2020 yang diteken Pj Wali Kota sebelumnya Prof Yusran Yusuf perihal protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 di Kota Makassar.

Perwali tersebut akan memperketat akses mobilitas warga di perbatasan wilayah dengan memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga luar kota yang ingin masuk dan keluar dari dan ke Makassar.

“Jadi siapa pun yang masuk di Kota Makassar harus punya surat keterangan bebas Covid-19. Intinya, bagaimana menekan dan mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19. Kalau penyerabaran tidak disempitkan, jangan harap ini bisa terkendali," ujar Rudy usai Rapat Monitoring, Evaluasi Survailance, Promotive dan Preventative Covid-19 di Rapim Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (29/6/2020).

Ia mengingatkan, Makassar ibu kota Sulawesi Selatan. Kalau Makassar selesai Covid-19-nya, maka 80 persen persoalan Covid-19 di Sulsel selesai.

"Nah kalau tidak dibatasi orang, daerah sudah bagus seperti Soppeng. Datang ke Makassar sehat, bergaul, pulang sakit. Nah ini kita harus kendalikan," jelas guru besar Fakultas Teknik Unhas itu.

Namun, Prof Rudy menekankan, jangan melarang orang masuk dan keluar. "Karena kita tidak boleh membuat ekonomi berhenti. Kalau ada orang kerja tidak boleh masuk. Tidak boleh kan," ujarnya.

Sehingga sebagai solusinya, Pemkot Makassar akan mengambil jalan tengah.

"Jalan tengah pasti ada kompeten ada yang tidak. Tapi yakin saja bahwa langkah yang sementara dikaji Pemkot Makassar, kita ambil langkah paling minimal pengaruhnya ke masyarakat," ujar didikan Jepang itu.

Lebih lanjut, setiap daerah sudah memiliki data dan tahu siapa warganya yang Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Mungkin salah satu opsi yang kita pikirkan, namun ini masih opsi yah, jangan bilang sudah keputusan, karena ini sementara dikaji, saya tidak ingin mendahului perwali," katanya.

"Kalau dia kewalahan ukur Covid-19, minimal dari Pemda. Nanti orang-orang yang diperbatasan kita akan random. Misalnya hanya sekadar surat bahwa dia bebas, namun tidak ada bukti ujinya kita random test rapid," jelasnya.

Ia menegaskan, opsi tersebut belum menjadi keputusan.

"Random Test Rapid ini diambil satu orang. Dimana kita test rapid di situ (perbatasan). Makanya kita tuliskan di Perwali," ujarnya.

"Misalnya dituliskan apabila tidak bisa menunjukkan surat uji rapid dan lain-lain, maka kita dapat dilakukan random test rapid. Kalau ternyata ditemukan reaktif, maka dia harus mau diisolasi 14 hari," jelasnya.

Intinya, lanjut Rudy, masyarakat harus meyakinkan dirinya sendiri sebelum ke Makassar harus sehat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved